Kasat Pol PP Angkat Bicara Terkait Pembangunan Pagar Panel di Kolong Bravo

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang Rasdian, angkat bicara terkait pagar panel milik pengusaha Grand Garden yang diduga tidak memiliki IMB.

Menyikapi persoalan tersebut, Satpol PP Kota Pangkalpinang akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan Girimaya dalam menyikapi pembangunan Pagar Beton tersebut dan apabila ditemukan adanya pelangaran atas berdirinya Pagar Panel tersebut di Aliran Das Kolong Bravo yang menutupi alur Sungai Kolong Bravo akan di tindak seusai aturan.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Rasdian, Rabu (13/02 /2019) di konfirmasi melalui pesan singkat Ponselnya, mengatakan kita cek serta sampaikan dulu ke pihak Kecamatan Girimaya yang punya wilayahnya.

” Lurah maupun camat juga bisa memberikan pemberitahuan atau surat peringatan kepada pemilk tersebut untuk  segera membuat IMB, biarkan kelurahan dan kecamatan bekerja terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut, Rasdian sampaikan terkait dengan pembangunan Pagar Panel tersebut tentunya akan segera ditindak lanjuti, kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan yakni Camat Girimaya Kota Pangkalpinang.( Pwt ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *