BNN Kepri Musnahkan Narkotika Atas Pengungkapan Enam Kasus Berbeda

Batam, Detakbabelnews.com  – Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau (BNN Kepri), melakukan pemusnahan barang bukti jenis shabu di depan Kantor BNN Kepri yang merupakan pengungkapan enam kasus berbeda. Rabu ( 28/11).

“Barang bukti yang akan dimusnakan hari ini hasil pengungkapan dari enam kasus yang berbeda – beda,total barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 4259,85 gram,”
kata Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan.

Kemudian, Richard N menjelaskan kasus pertama yang diungkap adalah hasil pengamanan Bea Cukai terhadap tersangka I  ( 37) tahun di Perairan Pulau Anak Mati, Kepri. I kedapatan membawa shabu sebanyak 1043 gram, kasus kedua, petugas Bandara Internasional Hang Nadim dan Bea Cukai berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial, I usia 22 tahun dan K usia 23 tahun. dari tangan kedua tersangka, Petugas berhasil mengamankan  seberat 869 gram.
Adapun yang ketiga, Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan I usia 30 tahun atas kepemilikan shabu sebanyak 130 gram di Pelabuhan Internasional Batam Centre, keempat,ungkap Richard Nainggolan, petugas berhasil mengamankan E atas kepemilikan shabu sebanyak 1027 gram, penyidikan terhadap tersangka E, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya dari salah satu hotel yang ada di Batam, dengan inisial M, 48 tahun warga negara Malaysia. Dari tangan M, petugas mengamankan barang bukti jenis shabu sebanyak 149 gram.
Kasus kelima, petugas bea cukai dan petugas Bandara Internasional Hang Nadim mengamankan M,
usia 25 tahun atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 442 gram. Pengungkapan kasus keenam, petugas bea cukai dan petugas Bandara Internasional Hang Nadim mengamankan I usia 16 tahun.
 “Tersangka masih di bawah umur, belum genap berusia 17 tahun. Oleh karena masih di
bawah umur, kita tidak bisa mengekspos tersangka pada jumpa pers ini,” kata Richard Nainggolan.
Usai menerangkan duduk perkara dari keenam kasus narkotika, Richard Nainggolan didampingi Perwakilan dari Kejari Batam, Bea dan Cukai Tipe B Batam, BPOM Provinsi Kepri, Dir Pam BP Batam, Dir Res Narkoba Polda Kepri, Kabid Pemberantasan,dilanjutkan dengan memasukkan barang bukti ke mobil  Incinerator untuk dimusnahkan..(kk-Idr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *