Bangka Barat, Detakbabelnews.com –
Pihak Kepolisian Sektor Kelapa, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K. gelar kegiatan Cipta Kondisi di Wilayah Kecamatan Kelapa, Kamis ( 17/01/19 ).
Dari hasil kegiatan Cipkon yang dilaksanakan anggota Polsek Kelapa tersebut, ditemukan 5 (lima) remaja yang sedang berpesta miras berjenis arak, di Jembatan limang, Desa Pangkal Beras, Kecamatan Kelapa ditambah dengan mengkonsumsi Mextril ( obat batuk) dan menghisap Aibon didalam pesta miras tersebut.
Anggota Polsek Kelapa langsung mengamankan dan menghentikan kegiatan negatip para remaja tersebut sebelum mereka melakukan tindak pidana yang dapat membahayakan orang lain.
Berdasarkan informasi dari lima remaja tersebut , mereka membeli miras berjenis arak tersebut dari saudara Baim anak Mail Desa Dendang yg beralamat, dengan harga Rp.15.000 / kantong.
Adapun identitas dari kelima remaja yang berhasil diamankan Polsek Kelapa , yakni; Ma (21), Ra (17) , Ra (14), He (23 ), serta Sa (25).
AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K. Atas izin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan, dari keterangan lima remaja tersebut, bahwa masih banyak kegiatan pesta miras yang dilakukan para remaja di Kecamatan Kelapa yang dapat menimbulkan keresahan serta tindak pidana.
” Kami akan semakin gencar melakukan kegiatan Cipkon ini sampai tidak ada lagi kegiatan negativ lainnya terjadi di W
wilayan Kabupaten Bangka Barat, khususnya Kecamatan Kelapa,” tegasnya.
Kini kelima remaja tersebut dibawa beserta barang bukti, yakni : 1 liter miras berjenis arak dan 4 Kaleng Aibon dan 5 bungkus Maxtril diamankan di Mapolsek Kelapa guna penyelidikan lebih lanjut. ( red ).