Habil Marati Nilai Vonis 1 Tahun Bui untuk Hibur Polisi, Ini Respons Polri

Jakarta – Pengusaha Habil Marati menilai vonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam untuk menghibur jaksa dan penyidik polisi. Bagaimana respons Polri?

“Pembuktian hasil penyidikan sudah diuji di sidang pengadilan dengan divonisnya sesuai keyakinan oleh hakim,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi, Senin malam (27/1/2020).

Argo mengaku tidak sependapat jika vonis 1 tahun itu hanya hiburan untuk polisi. Selain itu, Argo juga tidak menghiraukan keterangan Habil yang membantah memberikan uang SGD 15 ribu kepada Kivlan Zein.

“Ya (tidak sependapat), sudah vonis hakim,” ucap Argo.

Sebelumnya Habil Marati divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut dinilai Habil hanya untuk menghibur jaksa dan penyidik polisi.

“Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur jaksa dan kepolisian,” kata Habil Marati seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta.

Habil membantah memberikan uang SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen, yang digunakan membeli senjata api oleh Helmi Kurniawan alias Iwan. Menurut Habil, hakim memutuskan perkara tidak berdasarkan fakta persidangan. (mb/detik)

Pos terkait