Menimbang Ulang SEMA No. 3 Tahun 2023: Analisis Kewenangan Yudisial MA dan Implikasinya Terhadap Hukum Kepailitan di Indonesia

Pangkalpinang,DETAKBABEL.COM – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang terbit pada 29 Desember 2023, menyulut perdebatan hukum yang cukup serius di kalangan akademisi dan praktisi. Dengan tujuan menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, SEMA ini memuat arahan yang sangat menentukan dalam konteks hukum kepailitan, khususnya yang berkaitan dengan pengembang apartemen dan/atau rumah susun. Namun, isi dari SEMA ini secara substansi telah menimbulkan kekhawatiran karena dianggap menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU), terutama dalam hal prinsip “pembuktian sederhana”.

Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi kewenangan yudisial Mahkamah Agung dalam mengeluarkan SEMA, serta menelaah implikasinya terhadap kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan independensi peradilan. Dalam analisis ini, akan ditunjukkan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023 bukan sekadar pedoman administratif, melainkan telah berdampak pada substansi hukum positif yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan konstitusional yang tidak bisa diabaikan.

SEMA ini, khususnya dalam ketentuan huruf B butir 2 ayat 2, menyatakan bahwa permohonan kepailitan atau PKPU terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU. Padahal, pasal tersebut justru secara eksplisit mewajibkan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pailit apabila terbukti secara sederhana bahwa debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo. Ketentuan ini menjadi tulang punggung proses kepailitan yang cepat dan efisien.

Dengan dikeluarkannya pengecualian terhadap pengembang properti dan/atau rumah susun, maka efektivitas dari prinsip pembuktian sederhana terkikis. Konsumen yang merasa dirugikan tidak lagi dapat menempuh jalur PKPU dengan efisien, melainkan harus melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri yang prosesnya lebih panjang dan kompleks. Ini jelas bertolak belakang dengan semangat pembentukan UU KPKPU yang menghendaki efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian utang-piutang.

Mahkamah Agung memang memiliki dasar konstitusional untuk membentuk peraturan pelengkap sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A UUD 1945 dan Pasal 79 UU Mahkamah Agung. Akan tetapi, SEMA sebagai bentuk beleidsregel (aturan kebijakan) memiliki kedudukan hukum yang tidak setara dengan undang-undang. Dalam sistem hukum Indonesia, SEMA bahkan tidak termasuk dalam hierarki formal peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011. Meskipun diakui dalam Pasal 8 UU yang sama, keberadaan SEMA tetaplah subordinat terhadap undang-undang.

Serta, Pasal 9 ayat 2 menyatakan MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang diduga beretentangan dengan undang-undang
Oleh karena itu, ketika isi SEMA bertentangan secara substansial dengan ketentuan UU KPKPU, maka hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelampauan kewenangan Mahkamah Agung. Fungsi Mahkamah Agung bukanlah untuk membuat aturan yang mengesampingkan atau menggantikan undang-undang, melainkan untuk menafsirkan dan menjalankan hukum secara konsisten. Ketika Mahkamah Agung mengubah makna norma hukum substantif melalui SEMA, hal ini sudah menyentuh ranah legislatif dan melampaui fungsi yudisialnya. SEMA No. 3 Tahun 2023 telah mengganggu keseimbangan antara kepentingan makroekonomi dan perlindungan hak individu. Dengan dalih menjaga stabilitas industri properti, SEMA ini justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi para konsumen yang menjadi kreditur. Akses mereka terhadap mekanisme hukum yang cepat dan efisien menjadi terhambat. Ironisnya, tujuan Mahkamah Agung menerbitkan SEMA untuk menciptakan konsistensi putusan justru menghasilkan inkonsistensi baru dalam implementasi hukum kepailitan.

Hakim-hakim Pengadilan Niaga kini terjebak dalam dilema antara menaati arahan administratif Mahkamah Agung atau menjalankan independensi yudisial dengan tetap merujuk pada norma undang-undang yang lebih tinggi. Dalam praktiknya, tidak ada sanksi formal atas pelanggaran terhadap SEMA. Namun tekanan struktural dan institusional terhadap hakim yang menolak mengikuti SEMA berpotensi mengurangi kebebasan yudisial secara signifikan.

Beberapa argumen dikemukakan untuk membenarkan SEMA ini, seperti perlindungan terhadap sektor properti dan pertimbangan kompleksitas hukum perdata dalam sengketa antara konsumen dan pengembang. Namun, argumen-argumen ini tidak cukup kuat untuk membenarkan penyimpangan dari prinsip hukum formal. Justru dengan merampas akses konsumen ke forum kepailitan, SEMA ini memperlemah posisi mereka dan meningkatkan ketidaksetaraan dalam relasi hukum dengan pelaku usaha besar. Lagi pula, jika sektor properti memang membutuhkan perlindungan hukum yang berbeda, seharusnya hal itu diatur melalui proses legislasi yang formal dan partisipatif, bukan melalui surat edaran yang sifatnya administratif dan tertutup dari mekanisme akuntabilitas publik.

Pemerintah dan DPR perlu segera mengkaji kembali UU KPKPU, khususnya terkait aspek perlindungan konsumen dalam kasus pengembang properti. Jika memang diperlukan perlakuan khusus, hal itu harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Selain itu, Perlu adanya pembaruan terhadap UU No. 12 Tahun 2011 agar status, kedudukan, dan kekuatan hukum SEMA dijelaskan secara tegas untuk menghindari ambiguitas dan tumpang tindih dengan norma hukum yang lebih tinggi. Mahkamah Agung juga perlu menghormati batasan konstitusionalnya dengan tidak membuat kebijakan substantif melalui SEMA. Selain itu, pelatihan yudisial harus diarahkan untuk memperkuat pemahaman hakim terhadap hierarki hukum dan tugas konstitusional mereka.

Setiap SEMA yang berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat harus melalui proses konsultatif dan transparan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan kelompok masyarakat sipil. SEMA No. 3 Tahun 2023 adalah cerminan dari kegamangan antara kepentingan stabilitas ekonomi dan perlindungan hukum bagi warga negara. Sayangnya, dalam konteks ini, stabilitas industri dicapai dengan mengorbankan hak-hak prosedural konsumen, dan lebih jauh lagi, menimbulkan preseden berbahaya bagi tata kelola hukum di Indonesia. Mahkamah Agung sebagai benteng keadilan seharusnya tidak menggunakan kewenangannya untuk menggantikan fungsi legislasi. Reformasi hukum yang lebih menyeluruh dan partisipatif adalah jalan yang harus diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap keadilan dan supremasi hukum.

OPINI ditulis : Doni Harianto
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *