Upaya Pelestarian Budaya Daerah, Pemkot Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Bukek Puaso Enem

Mie Go Menyebut Bukek Puaso Enem Sebagai Sub Objek Adat Istiadat Yang Harus Di Lestarikan, ini disampaikan saat Sosialisasi Bukek Puaso Enem, Jumat, 5 Mei 2023, di Hotel Cordela Pangkalpinang

Pangkalpinang dalam upaya pelestarian budaya daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.2. “Dari tahun 2020 Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang telah melakukan pendataan objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan seluruh komponen kebudayaan di kota Pangkalpinang. Alhamdulillah, pada tanggal 20 Mei 2022 telah ditetapkan pokok pikiran kebudayaan Kota Pangkalpinang dengan SK Wali Kota Nomor 201/DIKBUD/V/2022”.

Didalamnya tercantum, tambah Mie Go, salah satunya bukek puaso enem sebagai sub objek adat istiadat yang harus di lestarikan. Dalam hal melakukan upaya pelestarian ini, Mie Go sampaikan Pemerintah Kota Pangkalpinang dibantu oleh Majelis Tinggi Kerapatan Adat Negeri (MTKAN) kota Pangkalpinang dan Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Pangkalpinang.

“Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Majelis Tinggi Kerapatan Adat Negeri (MTKAN) Kota Pangkalpinang juga telah melaksanakan launching mini upaya pelestarian, sub objek kebudayaan pemajuan ritus yaitu ngerabun pusaka dan sub objek pemajuan kebudayaan adat istiadat ngarak penganten sunat”.

Mie Go berharap, semoga dua agenda ini kedepannya dapat dilaksanakan besar-besaran dengan cara kolaborasi untuk tujuan kepariwisataan. Karena sebagaimana tercantum pada lampiran SK Wali Kota Nomor 95/KEP/DIKBUD/I/2023 tentang penunjukan MTKAN Kota Pangkalpinang sebagai pelestari adat istiadat dan tradisi dalam kepengurusan MTKAN Kota Pangkalpinang terutamanya dalam majelis wilayah masyarakat adat, ada Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang.

“Hal ini menandakan bahwa peran Camat dan Lurah juga sangat penting dan sangat dibutuhkan. Tema yang diusung juga luar biasa maknanya yaitu pelestarian adat dan tradisi bersendikan syariah, syariah bersendikan kitabullah. Sebagaimana dikutip dari HR. Muslim, bahwa keutamaan puasa Syawal adalah sebagai berikut: Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti enam hari berpuasa pada bulan Syawal, maka pahala puasanya sama dengan puasa satu tahun”.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *