PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin rapat paripurna dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (2/5).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan tiga raperda tersebut yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, kedua raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah dan raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik pemerintah kotamadya tingkat Kota Pangkalpinang.
“Pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, dan pada paripurna hari semua fraksi DPRD Pangkalpinang menyetujui terhadap tiga raperda yang diajukan dan selanjutnya segera dibahas pada rapat pansus di DPRD Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Sementara menurut Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil pihaknya mengapresiasi dan ucapkan terimakasih, serta akan menyikapi beberapa rekomendasi dari seluruh fraksi anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
“Segala bentuk catatan, masukan dan saran yang telah disampaikan oleh anggota DPRD Pangkalpinang akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari Pemkot Pangkalpinang,” ujarnya.(






