Pemkab Bangka MoU Bersama Kanwil Kemenkumham Babel

Pemkab Bangka MoU Bersama Kanwil Kemenkumham Babel

Sungailiat,DetakBabelnews.com
Bertempat dirumah dinas Bupati Bangka ,Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel lakukan penandatanganan kesepakatan atau MoU, Senin (7/2/2023).

Penandatangani nota kesepakatan ini dalam rangka optimalisasi penguatan hukum di kabupaten bangka terkait pelestrarian terhadap kekayaan intelektual komunal.

Disamping penandatanganan MoU juga ada penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal,sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan-kekayaan daerah yang dimiliki.kabupaten Bangka.

Bupati Bangka Mulkan SH.MH menegaskan kita harus melindungi terhadap hak cipta, lestarikan, pertahankan jangan sampai dicaplok pihak lain,” kata Mulkan.

Mulkan menambahkan peristiwa ini adalah upaya memberi perlindungan kepada para pelaku pelaku usaha yang sampai hari ini belum ada perlindungan hukum terhadap produk yang mereka miliki .

Dengan sudah terdaftarkan ke kemenkumham maka sudah ada kekuatan hukumnya,” jelas Mulkan.

Kalau saja mereka ingin menggunakan produk tersebut otomatis harus adanya izin ke kita serta mereka harus membayar royalti kepada pemerintah kabupaten bangka, dan ini juga bisa menjadi sumber pendapatan kabupaten bangka” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung Drs.Harun Sulianto menjelas bahwa, karena kita sudah MoU maka kami akan perioritas kabupaten bangka terlebih dahulu.

“Mari sama-sama dengan bapak Bupati beserta jajarannya untuk dapat mendaftarkan hak kekayaan komunalnya yang ada di kabupaten bangka ini apapun itu baik kebudayaan, makanan khas dan lain sebagainya. Sehingga nantinya produk tersebut mempunyai perlindungan hukum yang kuat serta ada nilai ekonominya”ungkap Harun.

Hadir dalam acara tersebut Sekdakab Bangka H.Andi Hudirman,kepala OPD,Sekretaris DPRD Bangka Eri Gusnawan SE.Camat,lurah serta undangan lainnya.(red/ry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *