DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Serta Penandatanganan Nota Kesepakatan DPRD Dengan Kejaksaan Negeri Bangka

DPRD Kabupaten Bangka MoU Bersama Kejari Bangka

Sungailiat, Detakbabel,com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Menggelar Rapat serta Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Bangka tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan TUN. Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, senin (16/01/2023)

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Iskandar, S.Ip, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.Ip, M. Tr, Ip, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, SH, MH serta para Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Forkopimda Kabupaten Bangka, para Kepala OPD Pemkab Bangka, para Camat, para Lurah dilingkungan Pemkab Bangka.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.Ip menjelaskan pada hari ini DPRD Kabupaten Bangka bersama pihak Kejaksaan Negeri Bangka akan melakukan Penandatanganan MoU Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan TUN yang sebentar lagi akan dilakukan.

“Pertama-tama saya mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada kesempatan ini terutama kepada ibu Kajari Bangka beserta dengan jajarannya. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, karena ibu dan bapak sekalian berkenan hadir dalam acara rapat paripurna MoU antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejari Bangka,” terang Iskandar.

Dikatakannya, dengan adanya MoU ini diharapkan agar hubungan
baik antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejari Bangka dapat berjalan dengan baik, serta akan terus dapat ditingkatkan lagi dengan silaturahmi antara kedua belah pihak.

“Dengan ini Kejari Bangka dalam hal rancangan peraturan daerah, inisatif aturan Perda atau ada hal hal yang lainnya, yang berkenan dengan hukum kita bisa minta pendapat hukum dengan Kejari agar kita bisa merasa nyaman, aman dan mendapatkan barokah dari allah SWT,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, S.H, M.H, dalam keterangannya mengatakan Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejari Bangka merupakan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kami di Kejari Bangka punya Kasi Datun,
Ia menjelaskan, Nota Kesepakatan bidang Datun ini mencakup ruang lingkup dan tugas kewenangannya diantaranya penetapan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan juga tindakan hukum lainnya.

“Nota kesepakatan ini bertujuan sebagai tindakan preventif dan kuratif untuk dapat menciptakan sinergitas, serta kolaborasi demi terwujudnya kolaboratif justice. Saya selaku pimpinan di Kejari Bangka memohon maaf apabila dalam kegiatan ini ada yang kurang berkenan ataupun banyak kekurangannya kepada bapak dan ibu sekalian saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Kajari Bangka Futin Helena Laoli,SH.(red/ry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *