Jalin Kerjasama Publikasi TA 2023, Diskominfo Kota Pangkalpinang Siapkan Anggaran 2,5 Milyar dan Terapkan Aplikasi Kerja Molen

Pangkalpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyiapkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk kerjasama publikasi kepada perusahaan media pada Tahun Anggaran (TA) 2023.

Namun pada TA 2023 mendatang, ada perubahan bentuk pengajuan permohonan kerjasama publikasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang dengan pihak perusahaan media.

Untuk diketahui, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang telah menerapkan Aplikasi “Kerja Molen” untuk pengajuan permohonan kerjasama dengan perusahaan media untuk TA 2023.

Perusahaan media yang ingin menjalin kerjasama publikasi di lingkup Kota Pangkalpinang diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan melalui aplikasi tersebut secara online

Dalam sambutannya, Wali Kota Molen meminta Dinas Komunikasi dan Informatika dapat mengatur anggaran publikasi dengan sebaik-baiknya, agar perusahaan-perusahaan media ini dapat diakomodir dengan baik.

“Dengan dana 2,5 miliar itu diatur dengan sebaiknya. Mengingat tahun depan 2023 dan 2024 sangat panas. Jadi benar-benar disampaikan supaya jangan ada salah paham. Apa yang dibuat persyaratannya dan aturannya sudah jelas,” kata Molen.

Molen berharap perusahaan-perusahaan media juga dapat menerima keterbatasan anggaran yang telah dianggarkan oleh Pemkot Pangkalpinang.

“Dengan segala kerendahan hati, saya minta tolong kawan-kawan semua, bantu kami lagi ya seperti tahun kemarin. Semoga saja tahun depan kita bisa bekerjasama lebih baik lagi,” harapnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Febri Yanto menjelaskan, jUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengamanatkan seluruh pemerintah daerah khususnya organisasi-organisasi pemerintah untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi yang seluas-luasnya.

Oleh karena itu, Pemkot Pangkalpinang menindaklanjuti Undang-Undang tersebut dengan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 69 Tahun 2022 yang intinya mengatur bagaimana sistem dari kerjasama antara Pemkot Pangkalpinang dengan media.

“Jadi kita dak takut lagi, gak ujug-ujug lagi karena ada pijakan, dasar hukumnya,” kata Febri, dalam peluncuran aplikasi Kerja Molen di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (05/12/2022).

“Apa yang kita lakukan (kerjasama-red) ini ada dasarnya, dan pasti ada syaratnya. Untuk melakukan kerjasama media ini, kawan-kawan media harus melengkapi syarat-syarat yang diamanahkan Undang-Undang dan Perwako itu,” tandasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *