Wagub Ajak Pemerintah dan Pelaku Usaha Berkolaborasi dan Duduk Bersama

Demokrasi dalam bidang ekonomi, menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi semua warga negara dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan juga kepentingan umum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Hasil Index Persaingan Usaha Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun 2021, di Hotel Novotel, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka, Senin (11/4/22).

Terkait hal ini Wagub Abdul Fatah mengatakan, bahwa sesungguhnya UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah lama diundangkan, namun hari ini kita masih menghadiri sosialisasinya, ada apa?

“Kondisi ini aneh tapi nyata. Salah satunya, kondisi Babel pada akhir tahun 2021 adalah ketika minyak goreng menghilang di pasaran, dan kalaupun ada, sangat terbatas dengan harga yang tinggi. Tapi ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut, minyak goreng hadir di pasaran. Mengapa?” tanya wagub.

“Hal ini menunjukkan, telah terjadinya sumbatan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan amanat konstitusi yang tersumbat,” tuturnya.

Untuk itu, antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun perekonomian baik nasional maupun daerah harus berpikir sama dan satu arah, yaitu di bawah payung konstitusi negara. Dalam menjaga stabilitas ekonomi antara pemerintahan dan pelaku usaha harus berkolaborasi, dan berdiri pada pijakan yang sama, yaitu konstitusi.

Sedangkan landasan pijak antara pelaku usaha dengan pemerintah itu berbeda, di mana pelaku usaha landasan pijaknya adalah hukum dan prinsip ekonomi, sedangkan pemerintah adalah pemberian pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *