Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harianto : Perda Hadir Sebagai Payung Hukum

Bangka Tengah, DETAKBABEL.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang baru dilantik, Harianto melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda No. 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid-19, di Hotel Soll Marina, Jumat (7/5/2021).

Kegiatan penyebarluasan perda ini disambut antusias oleh puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber, yakni Kepala BPBD Provinsi Babel, Mikron Antariksa.

Pada kesempatan itu, Harianto mengatakan, perda ini hadir sebagai payung hukum pemerintah dalam melakukan segala tindakan terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di masyarakat.

Disisi lain, dia juga mengaku turut prihatin karena Provinsi Babel baru-baru ini masuk kedalam peringkat tinggi nasional dalam penyebaran Covid-19.

“Saya berpesan, tolong tetap patuhi prokes yang sudah ditetapkan, ini sangat penting, guna memutus mata rantai penyebaran covid19 di lingkungan kita,” kata Harianto.

Di kesempatan yang sama, Mikron Antariksa menjelaskan bahwa perda ini merupakan hasil kerjasama pemerintah daerah dan provinsi guna mengatasi dan mencegah penularan Covid-19. Dalam perda ini menurutnya, sangat tegas mengatur sanksi-sanksi terhadap pelanggar.

“Perda ini disusun oleh DPRD dan pemerintah Provinsi. Di pasal 34, disebutkan apabila melanggar, tidak memakai masker, maka ada denda, sebesar Rp200 ribu. Bahkan untuk dunia usaha bisa mencapai Rp15 juta jika tidak mengikuti aturan prokes yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Babel ini juga turut mengingatkan warga agar terus mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M, yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

“Di Bangka Tengah sendiri ada 14ribu orang yang tertular, setiap hari ada yang meninggal dunia. Hal ini tidàk akan terjadi jika masyarakat sadar akan prokes yang sudah ditetapkan,” demikian sampai Mikron di akhir kegiatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *