Kejari Pangkalpinang Terima Penyerahan Tiga Tersangka Korupsi dan BB Tipikor BRI

PANGKALPINANG, DETAKBABELNEWS.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, Kamis (8/4/2021).

Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan, Himawan dan Kepala Seksi Penuntutan, Frans Jomar Karinda dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pangkalpinang, Eddowan.

Adapun identitas tiga orang tersangka tersebut, yakni, atas nama E selaku Credit Ivestigator (CI) pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang sebagai penafsir harga agunan yang diajukan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.

Kemudian, tersangka H selaku Account Officer Bank BRI Pangkalpinang yang mengusulkan fasilitas Kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang, tersangka RA selaku Account Officer Bank BRI Pangkalpinang yang mengusulkan fasilitas kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang.

“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti perkara BRI, ada tiga orang tersangka, inisialnya RA, E, dan H dari Penyidik Kejati Babel ke Kejari Pangkalpinang sekitar jam 10.00 WIB,” kata Kasipidsus Kejari Pangkalpinang, Eddowan kepada wartawan di Kantor Kejari Pangkalpinang.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses penelitian tersangka dan barang bukti, selanjutnya para tersangka akan dilakukan penanganan kembali di rumah tahanan (rutan) Polres Pangkalpinang.

“Penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 08 April 2021 sampai dengan 27 April 2021, nanti secepatnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” terangnya.

Dia membeberkan, para tersangka di dalam berkas perkara dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 20 Tahun dengan kerugian Negara atas nama Tersangka E sebesar Rp16.200.000.000,00 (enam belas milyar dua ratus juta rupiah), kerugian Negara atas nama H sebesar Rp11.400.000.000,00 (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) dan kerugian Negara, dan atas nama RA sebesar Rp. 11.800.000.000.00,- ( Sebelas Miliyar Delapan Ratus Juta Rupiah),” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *