IRT Ini Jaringan Narkoba Keluarga, Ini Rentetan Kasus Orangtua, Saudara Hingga Iparnya

Sampit, DETAKBABELNEWS.COM  – Rusmawarni alias Mawar merupakan tersangka kasus narkoba dalam lingkaran jaringan di kalangan keluarga.

Bahkan dengan ditangkapnya tersangka menambah rentetan kasus dilingkup keluarganya yang terlibat kasus narkoba, mulai dari orang tuanya, saudara hingga iparnya.

Pada Agustus 2018 silam adik iparnya Kumhal Jamil ditangkap anggota Satreskoba Polres Kotim atas kepemilikan 2.050 butir Zenith dan 6.000 butir Dextro.

Tidak hanya itu, saudaranya Rusminarni alias Minar pada Desember 2016 silam juga pernah ditangkap atas kasus 19.000 butir Zenith, di mana Rusminarni sudah 2 kali masuk penjara, yang mana sebelumnya terjerat kasus sabu.

Rusminarni juga memiliki suami yang merupakan napi kasus narkoba yang memiliki kakak kandung bernama Bahriah (kakak ipar Rusminarni) yang juga merupakan narapidana kasus Zenith.

Tidak hanya itu pada 2019 lalu Mulyani alias Yani, yang tak lain ibu tersangka, juga ditangkap atas kasus sabu dan telah divonis bersalah oleh hakim.

Sementara itu dalam pengakuan Mawar juga sabu yang diamankan darinya itu milik Hj Minar alias Mimin yang tidak lain adik kandungnya.

“Mimin itu keluarga saya juga,” tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Bahkan Mawar ditangkap saat mengantar sabu bersama anak perempuan yang berumur 16 tahun yang merupakan keponakannya.

Data yang diperoleh, Kamis, 1 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2021 pukul 13.00 Wib.

Tersangka diciduk di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timu.

Adapun barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD. (Rudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *