Detakbabelnews.com, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat pemantapan menjelang pemilihan ketua RT / RW yang akan dilaksanakan di 42 Kelurahan se Kota Pangkalpinang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Suparyono yang dihadiri oleh seluruh Camat dan Lurah di Ruang Pertemuan ( OR) Kantor Walikota, Rabu (14/10).
Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Pangkalpinang mengacu kepada Perwako No 50 tahun 2020 serta Pergub dan Permendagri untuk aturan diatasnya
“Pemilihan Ketua RT / RW berdasarkan Perwako No 50 Tahun 2020, hari ini kita mengadakan rapat mufakat untuk membahas prmantapan pelakaanaannya,” jelas Suparyono.
Dikatakannya bahwa sesuai intruksi Walikota Pangkalpinang bahwa sebelum awal tahun kepengurusan RT/RW di tiap Kelurahan harus sudah dilantik semua supaua pada awal tahun RT / RW yang baru bisa langsung bekerja
“Pal Walikota menginginkan pada awal tahun RT /RW ini sudah dilantik semua dan beliau rencananya akan menghadiri proses pelantikan tersebut agar ada sinkronisasi program program dari atas ke bawah,” Imbuh Suparyono.( Red ).