HBA ke-60, Kejati Babel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tipikor

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com — Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 60, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan lima orang tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yakni kasus dugaan korupsi Terak PT Timah dan kasus dugaan Korupsi Bank BRI Pangkalpinang.

Masing- masing ke 5 orang tersangka tersebut 3 diantaranya terkait dengan kasus dugaan Tipikor terak berinisial AS, T dan A sedangkan 2 orang tersangka lainya terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BRI Pangkalpinang berinisial D dan S.

Bacaan Lainnya

Demikian ditegaskan Kajati Babel Ranu Mihardja dalam jumpa persnya dengan di ruang media kantor Kejati Babel, Rabu (22/72020).

Dikatakannya, untuk dua kasus dugaan Tipikor yang sudah hampir 1 bulan dilakukan penyidikan oleh penyidik, tepatnya hari ini kasus dugaan korupsi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

” Sudah hampir satu bulan dilakukan penyidikan dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melakukan korupsi serta bekerja tidak sesuai dengan SOP,” ucap Ranu Mihadja.

Disampikannya, meskipun hari ini bertepatan dengan HBA, penetapan kelima orang tersangka bukanlah sebagai kado HBA.

” Bukan kado HBA, kalau kado HBA ya harus ada taget,” ujarnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Babel, Eddy Ermawan menambahkan penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap lima orang tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam dua kasus dugaan korupsi Terak dan Bank BRI Pangkalpinang.

” Kita lakukan pengembangan kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Eddy Ermawan.

Untuk kasus dugaan Tipikor Terak, penyidik akan melakukan penelusuran berupa aset yang dimiliki para tersangka.

” Dilakukan penelusuran berupa aset yang dimiliki para tersangka,” tandasnya.(Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *