Samsat Pangkalpinang Imbau Bayar PKB Tahunan Via Online

Pangkalpinang, Detakbabelnews – Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Wilayah Kota Pangkalpinang atau biasa disebut Samsat Pangkalpinang, mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kota Pangkalpinang khususnya dan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara online

Karenanya, tidak perlu datang ke kantor samsat untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Imbauan ini disampaikan oleh Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wil. Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra, S,STP yang ditemui awak media di ruang kerjanya Sabtu, 21/03/2020.

Bacaan Lainnya

“Kepada wajib pajak yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa melalui sistem online seperti aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) di mana aplikasi ini berbasis android jadi dapat diunduh di Google Play Store, jadi gak perlu wajib pajak datang ke kantor samsat,” terang Rezania.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *