Tukang Bakso Ini Terancam Denda Rp 50 Miliar Gegara Timbun Masker

Madiun – Polisi menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dari rumah penjual bakso itu, petugas mengamankan 40 boks masker. Tukang bakso tersebut yakni EW. Puluhan masker itu diduga sengaja ditimbun oleh laki-laki berusia 36 tahun itu.

“Kami amankan jumlahnya ada 40 boks masker yang diduga telah ditimbun,” ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Berdasarkan pengakuan EW, kata Eddwi, 40 boks masker tersebut dikirim oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong. Masker itu kemudian ditawarkan EW melalui media sosial Facebook seiring merebaknya wabah Virus Corona.

“Kita lakukan penyelidikan, setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook,” imbuhnya.

Menurut Eddwi, saat ini EW masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun. Jika terbukti melakukan penimbunan, polisi akan menjerat EW dengan Undang-Undang Perdagangan.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Kita masih kembangkan kasus ini, sabar ya,” pungkasnya.

Kabareskrim Ungkap 13 Kasus Penimbunan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya sudah menangkap puluhan tersangka kasus penimbunan masker. Kejahatan tersebut membuat harga masker di masyarakat melambung tinggi seiring meningkatnya kebutuhan sejak masuknya virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Berdasarkan bahan paparan yang dia sampaikan, hingga hari ini sudah ada 17 kasus termasuk kasus hoax soal Corona, 14 di antaranya penimbunan masker hingga hand sanitizer, dengan 30 tersangka, dan barang bukti 822 kardus, 61.550 lembar masker, 138 kardus sanitizer.

“Sehingga total sampai hari ini sudah ada 17 kasus yang kita tangani terkait penimbunan masker, termasuk juga terkait dengan masalah syarat-syarat peredaran yang belum lengkap,” kata dia dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2020).

Dia menjelaskan kasus tersebut terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur.

Untuk di Jakarta sendiri kasus yang terungkap mencapai 3 kasus dan melibatkan 13 tersangka.

“Dalam dua tiga hari ini kita melakukan kegiatan operasi di beberapa wilayah. Di Polda Metro Jaya ada 3 kasus, tersangka 13,” sebutnya.

Selain itu ada pula pihak-pihak yang memilih menjual masker ke luar negeri ketimbang menjualnya di dalam negeri.

“Memang ada modus operandi bahwa mereka lebih melayani kebutuhan luar negeri daripada luar negeri. Karena memang kebutuhan luar negeri begitu luar biasa sehingga harganya jadi jauh lebih menarik, kemudian memicu beberapa spekulan lebih cenderung memasarkan ke luar negeri daripada ke dalam negeri,” tambahnya. (mb/detik)

Pos terkait