15 Warga Dikarantina, Polisi-Pemkab Temukan Masker Dijual di Atas Harga Normal

Bintan – Jajaran Polres Bintan dan Disperindag Pemkab Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan seperti swalayan, toko obat, hingga apotek. Sidak ini untuk mengantisipasi penimbunan masker dan hand sanitizer.

Ada belasan apotek, toko obat, dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah hukum Polres Bintan yang menjual masker dan hand sanitizer yang disidak pada Selasa (3/3/2020). Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan masker dan hand sanitizer dan kenaikan harga.

“Polres, polsek dan Disperindag Bintan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan, swalayan, toko obat, dan apotek guna menampik isu adanya penimbunan masker dan hand sanitizer terkait kepanikan masyarakat terhadap meluasnya wabah virus Corona khususnya di wilayah Bintan,” ujar Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin yang memimpin sidak itu.

Agus menambahkan sidak ini juga sekaligus mensosialisasikan adanya aturan pemidanaan terkait penimbunan masker dan hand sanitizer. Oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Biasanya modus para pelaku mengakomodir yang didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar, bahkan merugikan orang lain dengan cara menimbun barang pasti kita sikat,” katanya.

Dari hasil pengecekan, penjualan masker masih berjalan normal. Namun harganya mulai naik.

“Penjualan masker masih terbilang normal, hanya saja harganya sudah mulai naik, kenaikan harga dari pihak distributor yang ada di Kota Tanjung Pinang bukan di Bintan,” tutur Agus.

Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengatakan total ada 15 warga yang dikarantina. Karantina itu terkait WN Singapura positif corona yang memiliki riwayat perjalanan ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Sementara ada 15 orang (dikarantina). Yang kontak primer (closed contact) 2 orang, yang langsung dengan kasus 103 itu,” Kadinkes Kota Batam Didi Kusmarjadi saat dihubungi, Selasa (3/3/2020). Yang dimaksud kasus 103 adalah penomoran pasien positif corona oleh Pemerintah Singapura.

Dua orang yang closed contact itu yakni sopir dan asisten rumah tangga. Dari sopir, ada 3 orang kontak sekunder terdiri dari istri dan anaknya. Semantara dari ART, ada 10 orang kontak sekunder yakni 2 driver transportasi online dan 8 anggota keluarga.

“(Dikarantina) Di dua tempat. Kalau yang sopir di rumah majikannya. Yang satu kelompok lagi di asrama haji,” ujarnya.

Berdasarkan tinjauannya pagi tadi, Didi mengatakan kondisi para warga itu sehat. “Kayaknya mereka sehat-sehat aja, tapi secara moral ya gimana sama dengan orang dikurung,” tuturnya.

Didi menambahkan ke-15 orang itu ditargetkan menjalani karantina selama 14 hari, terhitung dari kontak terakhir pada 23 Februari lalu.

“Target kami (sampai) Sabtu ini,” ucapnya

Selama dikarantina, suhu para warga itu dipantau. Sampel pemeriksaan seperti cairan rongga hidung dan mulut juga akan dikirim ke Kemenkes.

“Iya sampelnya akan dikirim ke kemenkes, tapi belum dikonfirmasi udah diambil atau belum (sampelnya), rencannaya kita, semua diambil, siang ini,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait