Diduga Acun Melakukan Penimbunan Tanpa Izin di Wacopek Bintan

Bintan – Diduga Acun telah melakukan penimbunan tanpa izin di lahan miliknya di Wilayah Jalan Wacopek, RT 01/RW 004, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.

Aktivitas penimbunan ini, telah berlangsung selama berbulan – bulan.

Menanggapi hal ini, Lurah Gunung Lengkuas, Waliyar Rachman, S.S Tp mengakui bahwa Acun baru mencoba mengurus izin di tanggal 7 Februari 2020 lalu.

“Sebulan yang lalu Pak RW memang ada melaporkan ke saya bahwa ada aktivitas penimbunan. Tetapi baru seminggu lalu mereka mengurus rekomendasi ke Kami dan kami sudah sampaikan tidak bisa cepat selesai karena prosesnya panjang,” ungkap Waliyar kepada awak media saat dikonfirmasi.

Kata Waliyar, ketika mereka datang untuk mengurus izin. Mereka mengatakan bahwa penimbunan ini akan segera selesai.

“Tetapi kenyataannya sekarang penimbunan tersebut masih segera berlangsung,” sebutnya.

Waliyar mengatakan saat mengurus izin timbun Acun mengutus Wawan yang mengaku orang kepercayaannya.

“Kalau gak Wawan yang ngurus. Ngakunya kepada kami Tinggal di Tanjungpinang,” bebernya.

Sementara itu, saat pemilik lahan tidak berada di lokasi saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal hal kepada pemilik lahan.

“Pihak pemilik tanah sedang berada di luar daerah. Kami disini hanya kerja bang,” ungkap salah satu supir lori pengangkut tanah. (budi mb)

 

Pos terkait