Menag Pastikan Jemaah Gagal Umrah Dijadwal Ulang Tanpa Biaya Tambahan

Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan para jemaah umrah yang gagal berangkat karena larangan Arab Saudi, akan kembali diatur jadwal penerbangannya bebas tambahan biaya.

Jaminan itu diungkapkan Menag usai rapat koordinasi antara Kemenko PMK, Kemenag, Kemenhub, Kemenlu, perwakilan maskapai penerbangan, dan sejumlah asosiasi penyelenggara haji/umrah, di kantor Kemenag, Jumat (28/2).

“Pihak airline akan segera melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak, tanpa harus menambah biaya tambahan. Demi kemaslahatan jemaah umrah,” ujar Fachrul saat memberikan keterangan.

Menag merujuk pada Konvensi Montreal atau Montreal Convention pada 1999 yang diratifikasi melalui Perpres 95/2016. Dalam ketentuan itu, telah dijelaskan merupakan tanggung jawab maskapai dalam berbagai kasus penerbangan seperti kecelakaan hingga keterlambatan. Fachrul menyatakan pihak maskapai penerbangan telah sepakat untuk mematuhi perjanjian tersebut.

“Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi tersebut,” ucapnya.

Sedangkan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata Fachrul, juga akan menjadwalkan ulang dengan penyedia layanan di Saudi. Layanan ini umumnya menyangkut akomodasi, hotel, konsumsi, dan transportasi darat yang mestinya digunakan oleh para jemaah umrah.

“Negosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi sampai pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi,” tutur Fachrul.

Dalam rilis itu, Kementerian Luar Negeri Saudi akan melarang sementara warga negara asing yang ingin masuk ke negara dalam rangka ibadah umrah dan mengunjungi Masjid Nabawai di Madinah.

Selain berhenti mengelurkan visa umrah, Saudi juga menyetop pemberian visa wisata bagi wisatawan asing yang berasal dari negara-negara yang memiliki kasus virus corona.

Buntut dari larangan ini, ribuan jemaah dari Indonesia batal menunaikan umroh.

“Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan,” demikian kata Kemenag lewat akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, Jumat (28/2/2022).

Menteri Agama Fachrul Razi mengadakan rapat untuk membahas kondisi ini. Dari rapat ini diketahui jumlah persis jemaah Indonesia yang gagal menunaikan umrah, terhitung hingga Kamis (27/2) kemarin. Selain ada 2.393 jemaah yang tidak jadi berangkat ke Saudi, ada pula seribuan jemaah yang tertahan di negara lain dalam perjalanan menuju Saudi.

“Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah / sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya,” tulis Kemenag.

Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang bersedia mengatasi keadaan tanpa memberi beban tambahan ke jemaah.

Langkah-langkah yang dilakukan PPIU merespons penghentian semantara masuknya calon jemaah umroh ke Saudi adalah: memberi pengertian ke jemaah, juga menjadwal ulang dan bernegosiasi dengan penyedia layanan di Saudi. Maskapai penerbangan terkait sepakat untuk tidak mengenakan biaya tambahan berkaitan dengan kondisi yang dialami para calon jemaah umroh.

Jemaah Indonesia 876 Ribu

Pemerintah Arab Saudi mengambil keputusan menghentikan layanan visa umrah ke sejumlah negara, termasuk Indonesia per Rabu (26/2) waktu setempat.

Indonesia menjadi satu di antara 23 negara lain yang termasuk Cina, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, hingga Malaysia. Larangan penerbitan visa umrah juga dialami beberapa negara di timur tengah bahkan kepada penyumbang tertinggi jemaah umrah: Pakistan.

Indonesia menjadi negara kedua tertinggi yang mengirimkan jemaah umrah tiap tahunnya (dalam kalender hijriah) setelah Pakistan. Dalam empat tahun terakhir, rata-rata jemaah umrah Indonesia mencapai 876.723 orang.

“Sebelum musim haji 1440 H, jemaah Indonesia yang berangkat umrah mencapai 974.650 orang. Pakistan sebanyak 1.674.606 jemaah. Posisi ketiga India dengan 652.322 jemaah,” demikian data dari Kemenag yang diterima redaksi CNNIndonesia.com, Jumat (28/2).

Sebagai informasi, kalender pada 1440 Hijriah, jika mengacu kalender masehi, berada pada rentang 10 September 2018 hingga 4 Juni 2019. Adapun penghitungan kalender 1441 H masih terus dalam pemutakhiran hingga hari ini.

Laju pertumbuhan jemaah Indonesia yang umrah ke Tanah Air bisa dikatakan dalam tren positif, setidaknya empat tahun terakhir. Sejak 1437 H, jumlah jemaah umrah Indonesia berada di angka 677.509 orang, kemudian pada 1438 sebanyak 858.933, meningkat tajam pada 1439 H menjadi 1.005.803 orang, dan mengalami sedikit penurunan pada tahun berikutnya (974 ribu).

“Dan sejak 31 Agustus 2019 hingga 26 Desember 2019 (setelah musim haji 1440 H), jemaah umrah Indonesia sudah mencapai 443.879, hanya kalah dengan Pakistan dengan 495.270 jemaah,” lanjut laporan Kemenag.

Sebelummnya, biro perjalanan umrah juga telah memprediksi potensi rugi secara keuangan dampak dari pelarangan oleh Arab Saudi. Seluruh Biro Umroh di Indonesia berpotensi rugi hingga Rp1,6 triliun per bulan.

Perhitungan kerugian itu berasal dari informasi Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Amphuri) Firman M Nur yang menyebut rata-rata jamaah umrah asal Indonesia sekitar 80 ribu per bulan.

Biaya standar perjalanan umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah Rp20 juta per jemaah. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait