Waduh! Siswi SMA di Pasaman Buang Bayi Hasil Bersetubuh dengan Adik

Pasaman – Siswi SMA di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang membuang bayinya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku membuang bayi dari hasil hubungan badan dengan adiknya.

“Yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Tersangka menurut Lazuardi dijerat dengan pasal pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

“Diancam pidana Pasal 80 ayat 3, ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 UU Perlindungan anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” sambung Lazuardi.

Lazuardi menerangkan, terungkapnya peristiwa ini berawal dari temuan mayat bayi di saluran air pada Minggu (16/2) sore. Saat ditelusuri, ternyata pembuang bayi merupakan ibu kandungnya yang masih berstatus siswi SMA.

“Kalau pengakuannya, waktu anak lahir sudah meninggal, lalu dibuang ke saluran air,” sambungnya.

Saat peristiwa, siswi SMA ini melahirkan di dekat kolam ikan pinggir rumahnya di Rao. Setelah lahir, bayinya itu langsung dibuang.

Dari pengakuan dalam pemeriksaan, siswi SMA ini mengaku dua kali berhubungan badan dengan adiknya, yang saat itu masih kelas VI SD. Hubungan badan sedarah (inses).

“Dia mengaku berhubungan dengan adiknya. Adiknya kemudian diamankan (diperiksa), adiknya mengaku berhubungan badan,” sambung Lazuardi. (mb/detik)

Pos terkait