Larangan-larangan Baru di Kota Padang, Jam Malam Hingga Pesta Nikah di Jalan Raya

Padang – Peraturan-peraturan baru akan segera diterapkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melalui perda baru yang mencabut Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Peraturan itu mulai dari jam malam untuk siswa hingga larangan pesta pernikahan di jalan raya.

“Dilarang ditutup seluruhnya. Jadi, itu nanti jalan raya itu nanti ditetapkan dengan perwako. Jadi jalan-jalan mana yang dilarang ditutup untuk kegiatan-kegiatan pesta, di perwako nanti,” kata Anggota DPRD Kota Padang sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Budi Syahrial saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).

Budi menjelaskan, tidak semua jalan dilarang untuk dijadikan lokasi pesta pernikahan. Jalan di kompleks yang memiliki jalan alternatif, tidak masalah.

“Tapi kalau untuk jalan-jalan utama seperti jalan Padang-Solok ke Indarung itu, lalu jalan dari Padang ke kampus Unand itu tidak boleh ditutup. Nanti pun kalau ditutup harus tetap boleh ada mobil yang bisa lewat,” ujarnya.

Sementara untuk jangka panjang, lanjutnya, akan dibuat gedung-gedung atau aula-aula pertemuan di kelurahan-kelurahan. Sehingga, gedung itu bisa dipakai untuk tempat pesta pernikahan warga.

Budi menerangkan Pemkot Padang setuju dengan pelarangan jalan raya untuk pesta pernikahan ini. Usulan perda ini juga berasal dari Pemkot.

Selain jalan raya dilarang untuk tenda pesta pernikahan, jam malam bagi pelajar di Kota Padang juga akan diberlakukan. Pelajar dilarang berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB.

“Penerapan jam malam bagi pelajar di atas pukul 23.00 WIB, pelajar yang berkeliaran atau berkeluyuran, tidak jelas agendanya, itu boleh dirazia oleh Satpol PP,” kata Budi Syahrial.

Budi mengatakan aturan ini untuk mencegah remaja dari perbuatan kriminal. Aturan ini berlaku untuk pelajar dan siswa, tidak termasuk mahasiswa.

“Supaya jangan ngelem, supaya jangan tawuran, balap liar, begal,” ujar politikus Gerindra ini.

Budi memaparkan aturan ini berangkat dari kasus yang melibatkan pelajar di Kota Padang. Bahkan ada juga pelajar yang menjadi pelaku begal.

“Jadi dari kasus yang terjadi di Kota Padang itu, malam-malam di atas pukul 23.00 WIB pelajar ngumpul dengan motor itu balap liar, bahkan sudah banyak korban yang meninggal. Lalu juga ada mereka yang ngelem, ada juga tawuran, ada juga beberapa pelaku begal dari kalangan pelajar yang ternyata keluar dengan motor di atas jam 23.00 WIB,” tuturnya.

Karena itu, kata Budi, masalah ini jadi perhatian. Pelajar harus dikendalikan agar tidak terjerumus.

“Lagian sudah tidak wajar lagi keluar di atas pukul 23.00 WIB. Sebagian kalangan ada yang menentang itu melanggar hak asasi manusia, tapi ketika kami jelaskan dengan baik, kalau tidak kita atur dari sekarang lalu bagaimana?” ujarnya.

Budi mengatakan pembahasan perda baru ini sudah selesai, tinggal pengesahan. “Tergantung bamus, kalau seandainya minggu depan sudah mau disahkan di sidang paripurna ya kita sahkan,” ucapnya.

“Jadi perda yang baru ini mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2005 itu. Jadi perda baru tapi fungsinya mencabut, karena banyak aturan yang belum diatur di dalam perda yang lama itu,” tuturnya. (mb/detik)

Pos terkait