Penghina Ingin Bertemu, Risma Enggan Ladeni Permintaan Zikria Dzatil

Jakarta – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih enggan meladeni permintaan pertemuan tersangka penghinanya, Zikria Dzatil. Risma bahkan tak mau banyak berkomentar mengenai kasus tersebut.

Zikria diketahui keluar dari tahanan Mapolrestabes Surabaya sejak Senin (17/2). Zikria ditangguhkan usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik.

“Sudah tak tutup sudah. Udah, udah, udah, nggak. Aku nggak mau bicara lagi,” kata Risma, ditemui di Balai Pemuda, Surabaya, Selasa (18/2).

Tak hanya itu, Risma juga enggan berkomentar banyak terkait pernyataan terima kasih Zikria kepadanya. Sebagaimana diketahui Risma juga telah mencabut laporannya terhadap penghinanya.

“Terima kasih opo? Ndak wes, sudah, saya ndak mau memperpanjang itu lah,” kata Risma.

Sebelumnya, saat keluar dari tahanan Mapolrestabes Surabaya, Zikria mengutarakan keinginanan bertemu dengan orang nomor satu di Surabaya tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya. Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau untuk meminta maaf secara langsung,” katanya.

Namun Zikria mengaku tak tahu kapan waktu pasti dirinya akan bertemu dengan Risma. Terkait dengan rencana pertemuan, Zikria menyerahkannya kepada kuasa hukum. Lebih lanjut, kata Zikria, apa yang dialaminya kini akan menjadi pelajaran penting bagi hidupnya. Ia berharap kasus ini menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir baginya.

Sementara itu, kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya bersama Suami Zikria, Daru Asmara Jaya, telah dikabulkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

“Kalau untuk proses penangguhan penahanan sudah ditindak oleh kepolisian untuk proses selanjutnya akan kita serahkan ke kepolisian,” kata Dio.

Kini, Zikria, kata Dio dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Terkait ujung perkara–bakal dilanjutkan atau dihentikan (SP3)– ia menyerahkan hal itu sepenuhnya ke kewenangan kepolisian.

Namun, ia berharap perkara hukum kliennya itu bisa segera dihentikan, sebab Zikria disebut telah menyesali perbuatannya, selain itu Wali Kota Risma juga telah mencabut laporannya.

“Sementara ini Senin atau Kamis. Nanti dilihat perkara ini lanjut atau SP3. Harapannya perkara ini untuk SP3 dan dari tersangka sangat menyesal atas yang dilakukan,” katanya.

Kasus ini bermula, saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari 2020, dengan dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam bukti tangkapan layar, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.

Polisi pun meringkus Zikria, yang diduga sebagai pemilik akun tersebut Jumat (31/1) di Kota Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait