Akui Kurang Adil Tangani Kasus, Kejagung Janji Ada Diskresi

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui belum bisa memenuhi rasa keadilan yang diharapkan seluruh masyarakat dalam bidang penegakan hukum. Burhanuddin berdalih kejaksaan hanya berpegang pada landasan yuridis formil dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan koordinasi penguatan nilai-nilai Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2)

“Bahwa masalah keadilan, jujur kami belum bisa memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin lantas mencontohkan banyak kasus di daerah-daerah yang tak mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Meski begitu pihaknya tak bisa menyalahkan anggota-anggota kejaksaan di sana karena hanya menjalankan yuridis formil.

Salah satunya adalah kasus seorang kakek di Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) yang dituntut hukuman 10 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram.

“Itu ditahan oleh jaksanya. Saya gak bisa salahkan teman-teman di daerah karena aturannya begitu,” kata Burhanuddin.

Melihat hal itu, Burhanuddin berkeinginan ke depannya bisa memberikan keadilan dalam sisi penegakan hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

Burhanuddin menyatakan penyidik saat ini harus membuat pernyataan bahwa penegakan hukum adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Tak hanya itu, Burhanuddin menyebut pihaknya akan membuat kebijakan diskresi hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Diskresi, kata dia, merupakan implementasi dari butir-butir Pancasila sila ke-5 agar masyarakat memenuhi rasa keadilan.

“Kita akan buat suatu diskresi, prosecutorial discretion. Suatu diskresi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tentunya kita akan ambil dari butir-butir Pancasila sehingga apa yang dijadikan dasar kami membuat suatu diskresi dapat memenuhi rasa keadilan,” kata dia.

Selain itu, Burhanuddin juga mengeluhkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ditunda pengesahannya oleh DPR pada tahun lalu. Padahal, Ia meyakini poin-poin dalam RKUHP bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat disisi hukum.

“Kita sadar upaya-upaya itu sudah ada tapi KUHP kita masih dipending. Seandainya KUHP kita sudah ada saya yakin rasa keadilan itu dapat ditegakkan,” kata dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait