Satpolairud Polres Bintan Amankan 35 Calon TKI Ilegal yang akan Berangkat ke Malaysia

Bintan – Bertempat di Pantai Dugong Trikora Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kab. Bintan Satpolairud Polres Bintan, berhasil mengamankan 35 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang akan berangkat ke Malaysia, sekitar jam 22.00 WIB, Sabtu (15/2/2020).

Penangkapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya TKI illegal akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah pantai Trikora Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan.

AKPB Boy Herlambang S.I.K, M.Si memerintahkan dan membenarkan bahwa Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi yang memimpin langsung Penangkapan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal sebanyak 35 orang yang terdiri dari 29 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, “Selain 35 TKI illegal tersebut, turut diamankan juga ABK kapal yang akan memberangkatkan serta 3 orang sopir mobil yang mengantar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal tersebut ke pantai Trikora,” terangnya.

AKP Suardi menjelaskan, berdasarkan keterangan para sopir yang mengangkut TKI tersebut, para TKI nantinya akan dijemput di wilayah Teluk keriting Tanjung pinang dan “Kemungkinan mereka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal terlebih dahulu ditampung di Tanjung pinang dan akan diberangkatkan” ungkapnya.

Saat ini, 35 calon Tenaga Kerja Indonesia illegal tersebut dibawa dan diamankan di Kantor Satpolairud Polres Bintan di Tanjunguban untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, terhadap penggelolah atau Bos TKI illegal dan akan dilakukan pengejaran. (budi mb)

Pos terkait