Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Ini yang Jadi Alasannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan istilah eks WNI untuk menyebut para kombatan yang bergabung dengan ISIS. Istana menjelaskan Jokowi ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan.

“Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan,” ujar Staf Khusus Presiden, Dini Purwono kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Dini mengatakan dalam UU tersebut, ada beberapa penyebab seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya. Salah satunya karena WNI tersebut bergabung dengan militer asing tanpa izin.

“Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden,” katanya.

Kemudian, WNI tersebut juga menyatakan keinginannya untuk tidak menjadi warga Indonesia. Dini mencontohkan dengan pembakaran paspor.

“Menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI (tindakan pembakaran paspor dapat dianggap pernyataan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI), tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI,” tutur Dini.

Istilah ‘ISIS eks WNI’ digunakan Jokowi saat dia mengemukakan sikap tegasnya: tak akan memulangkan mantan kombatan ISIS. Sikap itu diambil pemerintah karena negara ingin menjamin keamanan dalam negeri dari teroris. Ada ratusan juta penduduk Indonesia yang harus dijamin keamanannya.

“Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

689 WNI Eks ISIS Stateless

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan 689 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS sudah dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless. Alasannya, mereka telah membakar paspor dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.

“Sudah dikatakan stateless,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2).

Moeldoko mengatakan, dalam UU Kewarganegaraan telah mengatur sejumlah kategori yang menjelaskan tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Salah satunya adalah keinginan dari mereka sendiri.

Menurut Moeldoko, tak perlu ada proses peradilan untuk mencabut status kewarganegaraan tersebut.

“Ya, kan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator,” kata mantan Panglima TNI tersebut.

Sementara jika ada warga eks ISIS yang masih memiliki paspor, sambungnya, itu akan ada proses verifikasi kembali. Dari hasil verifikasi kemudian akan ditentukan kelanjutan status yang bersangkutan.

Moeldoko mengklaim kejelasan status warga eks ISIS itu telah didalami dalam rapat bersama beberapa waktu lalu.

“Kemarin rapat kan sudah mendalami ini masuk kategori UU mana ini. Sudah didalami itu,” ucapnya.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tak memulangkan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia. Alasannya, pemerintah khawatir ratusan WNI eks ISIS itu menyebarkan virus-virus terorisme di Indonesia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait