Bukan Korban, Anak-Istri WNI Eks ISIS Tak Bisa Ditangani LPSK

Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, secara hukum anak dan istri WNI eks ISIS tak bisa disebut sebagai korban terorisme. Karena itu lembaganya tak bisa menangani perlindungan bagi mereka karena bukan korban pidana terorisme.

Menurutnya, seseorang dapat disebut sebagai korban jika mereka menjadi korban tindak pidana. Sementara dalam konteks persoalan ISIS tidak diketahui pasti siapa pelaku tindak pidananya.

“Kalau dia jadi korban, harus ada pelakunya. Kalau mereka yang bergabung dengan ISIS ini disebut dengan korban, terus pelakunya siapa?” kata Edwin ditemui usai diskusi di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Rabu (12/2).

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak akan memulangkan sekitar 689 WNI eks ISIS dan teroris lintas batas. Namun, pemerintah membuka peluang untuk memulangkan anak-anak dan perempuan WNI eks ISIS yang sama sekali tak tersangkut aksi terorisme.

Menurut Edwin, secara hukum positif anak dan istri eks ISIS tak masuk dalam kategori korban meskipun mereka diajak oleh ayah atau suaminya pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Oleh karena itu, kata Edwin, LPSK tak dapat melindungi para anak dan istri WNI eks ISIS yang saat ini tinggal dalam kamp pengungsian di Turki dan Suriah. Menurutnya, LPSK hanya dapat melindungi korban tindak pidana dan harus melalui proses hukum.

“Tapi ini kan tidak ada proses hukumnya kan. Harus ada kasus, ada proses penyidikan, kemudian ditentukan siapa korbannya. Kalau ini kan tidak ada,” ujarnya.

Terlepas dari itu, Edwin mengatakan pemerintah perlu melihat sejumlah faktor yang membuat para WNI pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Mulai dari motif hingga usia para WNI yang berangkat ke Suriah sejak beberapa tahun lalu itu.

“Apakah kepentingannya benar-benar ingin berjuang dan menjadi warga negara Islam (ISIS) kalau berhasil terjadi atau karena godaan pendapatan, atau hanya ikut-ikutan. Termasuk juga soal usia. Ada orang dewasa. Ada anak-anak,” tuturnya.

Edwin menyebut penanganan terhadap ratusan WNI tersebut juga harus berbeda jika nanti pemerintah memulangkan anak-anak dan perempuan eks ISIS itu. Ia meminta pemerintah tak hanya melihat secara hitam-putih dalam kasus ratusan WNI eks ISIS.

“Jadi ada baiknya tidak hanya hitam atau putih, tapi harus dilihat kedalamannya, tingkat keterpaparannya seperti apa. Kemudian treatment-nya bagaimana,” kata Edwin. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait