Kejagung: Kasus Jiwasraya Bermula dari Laporan Rini Soemarno

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pengusutan kasus Jiwasraya berawal dari laporan Rini Soemarno saat menjabat Menteri BUMN. Rini disebut melaporkan dugaan fraud di Jiwasraya.

“Kasus Jiwasraya bermula dari adanya laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno yang tertuang dalam nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiono, dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).

Dia mengatakan ada dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan. Menurutnya, penyalahgunaan investasi itu melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga menyebabkan ada indikasi kerugian keuangan negara Rp 13 triliun.

“Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut. PT Asuransi Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun,” kata Hari.

Sampai dengan hari ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus Jiwasraya. Kejagung menjadwalkan 7 orang saksi di antaranya dari perusahaan Bursa Efek Indonesia. Dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (13/1) ada tujuh saksi yang hadir di antaranya:

  1. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, Goklas AR Tambunan
  2. Kepala Divisi Penilaian Perusajaan 2 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida
  3. Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, Adi Pratomo Aryanto
  4. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy
  5. Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia,
  6. Mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investas Lies Lilia Jamin
  7. Syahmirwan, SE. (mb/detik)

Pos terkait