Soal Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Enggan Gegabah Tetapkan Tersangka

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin pihaknya tak mau gegabah, dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sejauh ini Kejaksaan baru sebatas mencekal 10 orang dalam kasus ini tanpa ada yang sudah jadi tersangka.

Burhanuddin mengatakan setidaknya ada lebih dari 5.000 transaksi yang mesti diteliti pihaknya untuk membongkar kasus PT Jiwasraya secara utuh. Karenanya pihaknya enggan terburu-buru untuk menaikkan status pihak tertentu menjadi tersangka.

“Justru itu kami bedah dulu yang transaksi yang lima ribu ini. Jangan sampai salah menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Ia pun meminta semua pihak bersabar hingga Korps Adhyaksa menetapkan tersangka dalam kasus ini pada saat yang tepat. Yang jelas penyelidikan terhadap 5.000 transaksi itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Untuk mendalami ribuan transaksi tersebut, Burhanuddin mengatakan pihaknya juga turut bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami perlu waktu [untuk mendapati] mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena akibatnya tidak baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Burhanuddin mengaku pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan dalam kasus ini. Sayangnya, dia tak merinci soal penggeledahan itu, kepada siapa, dimana, dan kapan. Dia menyebut akan menyampaikan rinci soal penggeledahan ini nanti.

“Kami sudah lakukan penggeledahan, pasti kalian nggak tahu ya. Nanti kita buka,” kata dia.

Kejagung diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan beberapa pejabat Jiwasraya lainnya. Sedangkan Direktur keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dijadwalkan akan diperiksa pekan ini.

Untuk agenda pemeriksaan hari ini, Rabu (8/1), Kejagung menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang internal PT Jiwasraya dan satu orang dari perbankan.

“Jadwal pemeriksaan hari Rabu tanggal 8 Januari adalah mantan General Manager Teknik PT Jiwasraya Putu Sutama,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi.

Empat orang dari internal PT Jiwasraya pada periode 2015-2019 itu, yakni Kepala Bagian Bancasurrance dan Aliansi Stratehis PT Jiwasraya Dwianto Wicaksono, Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Yahya Partisan Huae, serta Kepala Bagia Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Setyo Widodo.

Kemudian dari pihak perbankan yaitu dari Divisi Wealth Managemen Kantor Pusat BRI bagian Bancassurance PT BRI.

Sebelumnya Kejagung telah melakukan pencegahan dan penangkalan dari dan ke luar negeri terhadap 10 nama. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi mereka yang dicegah, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian. (mb/detik)

Pos terkait