KPK Intai Bupati Sidoarjo Sejak Lama, Sebelum Dewas Dilantik

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berdasarkan pengintaian sebelum Dewan Pengawas dilantik. Atas dasar itu, kata dia, tidak diperlukan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penindakan.

“Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan dewan pengawas itu, kan. Informasi yang sebelumnya, sudah lama,” kata Alex saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).

Terkait Dewan Pengawas yang memiliki tugas untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan berdasarkan UU 19 Tahun 2019, Alex mengatakan saat ini sedang disusun operasional prosedurnya.

“Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi, sementara kita susun SOP-nya. Kan Dewan Pengawas sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya seperti apa nanti kita atur,” ucapnya.

Sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah bersama sejumlah pihak lain dalam operasi senyap, Selasa (7/1). Saat ini, Saiful dan dua orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di lembaga antirasuah KPK.

Sesuai hukum acara KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Sidoarjo serta pihak lain yang turut diamankan. KPK berencana menggelar konferensi pers terkait OTT di Sidoarjo hari ini.

Saiful sendiri sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur usai diciduk KPK. Usai pemeriksaan, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo itu menyatakan tak tahu apa-apa.

“Aku dewe enggak eroh kok (Saya sendiri tidak tahu kok),” kata Saiful dengan santai saat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu dini hari.

Selain Saiful, tampak pula sejumlah orang lain yang turut digelandang penyidik KPK menuju bus polisi saat itu. Beberapa di antaranya diketahui adalah ajudan bupati dan pihak swasta.

Selain itu ada pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, yang diamankan Penyidik KPK di Mapolda Jatim, namun tak lama ia kemudian dibawa keluar kembali.

Punya Kekayaan Rp60 Miliar

Sementara itu, berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Saiful memiliki harta sekitar Rp60 miliar. Data tersebut merupakan laporan LHKPN yang disampaikan Saiful pada 31 Desember 2018.

Dalam LHKPN ini, harta kekayaan Saiful terdiri harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta bergerak Saiful terdiri dari sejumlah alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp570.000.000. Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Saiful senilai Rp1.444.500.000.

Sementara untuk harta tidak bergerak yang dimiliki Saiful terdiri dari tanah dan bangunan. Total ada 25 tanah dan bangunan yang tersebar di Sukabumi (Jawa Barat), Sidoarjo, Pasuruan, dan Kota Batu (Jawa Timur). Total nilai aset harta tidak bergerak ini mencapai total Rp32.832.540.100.

Selain itu, Saiful juga memiliki harta kekayaan lain dalam bentuk surat berharga Rp63.500.000, serta kas dan setara kas senilai Rp25.554.510.409. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait