Kejari Bangka Tetapkan Tersangka Kasus BUD Dinas Pendidikan

Bangka, DetakBabel – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan satu orang tersangka berinisial RS salah satu ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka, Andri Mardiansyah SH, seizin Kajari Bangka, Jefri Huwae SH tadi siang(18/9/2019)

"Dan ini sedang didalami mengenai bukti buktinya itu terkait dengan peranannya apakah bisa kita tingkatkan juga untuk menjadi tersangka,” tandasnya.

Atas perbuatan RS ini negara dirugikan sekitar 300 juta lebih, ini dilihat bukan soal besar kecilnya tapi sudah menyentuh pada hajat anak bangsa.

Beasiswa utusan daerah ini sebeaar 649 juta rupiah yang harus ditransfer ke penerima BUD ini pada tahun 2016,  tahun 2017 barulah ditransfer 300 juta ke penerima BUD sehinggah masih tersisa 300 lebih juta dari total 649 juta rupiah.

Ketika ditanya pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU no,20 tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP

Adapun ancaman pidana (20) dua puluh tahun penjara serta denda (1.000.000.000) satu miliar rupiah
dan tersangka (RS) masih dilakukan pemeriksaan didampingi pengacaranya dan siap dititipkan di rumah tahanan .(HR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *