Pemprov Babel Targetkan Pendapatan Daerah Capai Rp 2,3 Triliun Lebih

PANGKALPINANG,DETAKBABEL – Pemerintah Provinsi (Pemorov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menargetkan pendapatan sebesar Rp2,3 triliun lebih, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Target tersebut disampaikan Wakil Gubernur Abdul Fatah ketika memberikan penjelasan terkait penyampaian RAPBD TA 2020 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Babel, di Air Itam Pangkalpinang, Senin (9/9/2019).
Selain target pendapatan, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,5 triliun lebih meliputi belanja langsung Rp1,2 triliun lebih dan belanja tidak langsung mencapai Rp1,3 triliun lebih. Sementara pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 230 miliar lebih.
Dikatakan Wagub, besaran anggaran belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintah konkuren (pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah sebagai dasar otonomi daerah) yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi.
Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar melalui ketetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan urusan pemerintahan pilihan.
“Belanja daerah juga harus mendukung tercapainya lima prioritas pembangunan nasional sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah,” sebut Abdul Fatah.
Penyusunan APBD saat ini, kata Wagub, tetap berorientasi pada basis kinerja dengan pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja. Termasuk pula pengukuran capaian targetnya mengedepankan transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas, yang mengacu pada prinsip efisiensi, efektifitas, tepat guna dan tepat daya.
“Sebagaimana peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan motivator untuk menggerakan pembangunan daerah yang lebih produktif,” ujarnya.
Wagub menyebutkan, penyusunan RAPBD 2020 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang telah disepekati bersama dengan DPRD Babel pada 6 September 2019 lalu.
Menurut Wagub, Pemprov Babel menyadari potensi pendapatan daerah merupakan pilar utama meningkatkan anggaran daerah, yang dikelola secara profesional, baik sumber daya manusia, regulasi maupun kelembagaannya.
Di samping masih sangat tergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat, menurut Wagub, sumber pendapatan lainnya dapat berasal dari optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi daerah.
“Itu dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, ekonomis dan kepatutan sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” tambahnya.
Dengan semakin kompleksnya program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan, menuntut kerja keras tanpa mengurangi sikap kehati-hatian dalam pelaksanaannya. “Sikap tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” imbuh Abdul Fatah.
Sebelumnya dilakukan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Bangka Belitung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DRPD Babel Ferdiansyah menyampaikan enam usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari DPRD, yakni Raperda Perlindungan Lingkungan Geologi, percepatan pelaksanaan sistem resi gudang, penyelenggaraan provinsi wisata, penyelenggaraan peternakan, penyelenggaraan perhubungan, serta raperda peningkatan kualitas anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara dari Pemprov Babel mengusulkan 11 Raperda antara lain meliputi Raperda Perubahan RPJMD 2017-2022, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan atas Perfa Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan atas Perda RTRW 2014-2034, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Strategis Pelabuhan Sadai, Raperda pengelolaan zakat, penyertaan modal kepada Bank Sumsel Babel, Jamkrida, Bank Syariah Babel, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera, serta pembentukan BUMD PT Babel  Investmen.
Ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Gubernur Abdul Fatah mengatakan, terdapat selisih sebesar Rp190 miliar lebih pada RAPBD 2020.
Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan defisit murni, tapi defisit yang masih sehat. Dalam arti dapat tertutupi dari pendapatan lainnya seperti pajak daerah, retribusi maupun dana perimbangan.
“Yang jelas kalau ada terjadi bukan defisit murni, tapi defisit yang masih sehat, dalam arti dia akan tertutupi sambil waktu berjalan, apakah dia masuk dari pajak, retribusi maupun dana perimbangan,” jelasnya.
Wagub menambahkan, pada RAPBD 2020 ini terdapat anggaran untuk Insentif ustad/ustadzah dan penghulu kampung atau  petugas pencatat nikah (P2N).
“Ini sesuai nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dan termuat dalam RAPBD, dan semoga menjadi kenyataan. Semula (insentif ustadz/ustadzah) menjadi tanggung jawab kabupate/kota,” ujarnya.
Senada dengan Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya menegaskan, pihaknya akan melakukan cross check terhadap nilai defisit RAPBD 2020 pada pembahasan antara komisi-komisi dan mitra.
Dewan, kata Didit, akan membahas juga bagaimana caranya untuk menutupi nilai defisit sebesar Rp 190 miliar tersebut. Antara lain dengan memangkas program atau kegiatan yang bukan skala prioritas, setelah dilakukan inventarisir.
“Yang bukan skala prioritas atau yang mubazir akan kita hilangkan. Ini sudah kita lakukan inventarisir. Kita perlu cadangan atau antisipasi, walaupun kita tidak menerima dana DAK atau DAU secara utuh,” jelas Didit Srigusjaya.
Sumber: 
HumasPro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *