Kalakhar BPBD Bangka Belitung : Bakar Hutan Ada Sanksi Hukum

Pangkalpinang,DETAKBABELNEWS – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa mengatakan, pihaknya terus menghimbau masyarakat agar tidak membakar sampah atau membakar lahan untuk perkebunan. 

“Ada sanksi hukum. Karena dampaknya kebakaran lahan dan asap, apalagi saat musim kering ini,” kata Kalakhar BPBD Babel.Rabu ( 21/08/19 ).

Kemarau yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung (Babel) tak saja mengakibatkan kekeringan, tetapi juga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik di wilayah Bangka Belitung.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Babel mencatat, beberapa pekan terakhir, intensitas kebakaran yang terjadi mulai meningkat.

Hanya saja, Mikron menegaskan hingga saat ini situasi kebakaran hutan dapat teratasi sehinga belum dapat dikategorikan kondisi darurat kebakaran hutan.

Setiap insiden dapat kita atasi, Babel belum masuk dalam kategori darurat kebakaran,” tegasnya.

Meski begitu, dirinya tidak menampik jika fasilitas yang dimiliki baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota masih belum memadai, maka perlu ada perencanaan agar kedepan fasilitas dapat di tingkatkan lagi.Mikron menambahkan saat ini pihaknya bersama unsur Polri dan TNI sedang membentuk tim terpadu dalam menangani permasalahan kekeringan dan kebakaran hutan akibat kemarau panjang. ( Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *