Wagub Babel : Meski Izin Dicabut Tidak Menghilangkan Kewajiban Perusahaan


Pangkalpinang, Detakbabelnews.com
– Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) , Abdul Fatah. dalam Jumpa Pers dihadapan awak media, Selasa (18/6/2019), di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Menyampaikan  berkenaan dengan hasil verifikasi Kementerian ESDM bahwa di Babel ada 49 IUP non CnC.

Dari 44 non Cnc tersebut  diantaranya sudah habis masa berlaku, empat izin Usaha Pertambangan (IUP ) perusahaan dicabut melalui Keputusan Gubernur per tanggal 14 Juni 2019, dan satu IUP sedang diperkarakan di Ombudsman.

"Atas dorongan korsupgap KPK, kami sudah mencabut 48 IUP, jadi tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan. Tak punya IUP, tapi punya mineral ikutan akan kita panggil, kita punya tim untuk turun dan melihat di lapangan," sampainya.

Lebih lanjut, tidak lagi punya IUP tak lantas perusahaan tambang tersebut tak melakukan kewajiban-kewajibannya. Pemprov Babel akan terus mengejar pelaku tambang tersebut untuk melakukan kewajibannya mereklamasi terhadap lahan galian semasa aktivitas penambangan

"Kami akan telusuri dimana dia, kita akan kejar bersama kementerian dalam negeri lewat dirjen Dukcapil. Untuk langkah tindakannya akan kita koordinasi lebih lanjut, di Babel sudah hadir Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) KPK, kita akan berdiskisi terkait sanksi yang akan diberikan. Kalau diteliti ada kerugian negara, maka kita bicara berapa yang akan dikembalikannya," pungkas Wakill Gubernur Babel." ( Pwt).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *