Kadis Perkim Babel Akui Pembangunan Rumah Layak Huni Sesuai Aturan

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com 
Menanggapi pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan kalau pembangunan Rumah layak Huni (RLH) di Komplek Meranti, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepuluan Bangka Belitung diduga tidak sesuai RAB.

Hal tersebut membuat Kepala Dinas Perkim Provinsi Bangka Belitung, Rakhmadi angkat bicara, dirinya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut,  karena menurut dia sebelum dikemas menjadi suatu berita seharusnya di konfirmasi dan  klarifikasi terlebih dahulu.

Proyek pembangunan rumah layak huni tersebut, jujur saya katakan kalau kita tidak pernah menutupi apapun kepada rekan media tentang pembangunan tersebut.

" Alangkah eloknya sebelum masalah itu dikemas menjadi sebuah berita terlebih dahulu dikonfirmasi dan klarifikasi permasalahan tersebut agar pemberitaan yang akan disuguhkan kepada para  pembaca tersebut  berimbang," kata Rakhmadi, Kantor Perkim Babel, Rabu (27/03/19).

Disinggung adanya kabar dugaan pembangunan tidak sesuai RAB, Rahmadi menjelaskan pembangunan rumah layak huni tersebut sudah sesuai RAB yang ada dengan jumlah unit rumah yang dibangun di Komplek Meranti sebanyak 75 unit rumah, dan dalam pelaksanaan pihak pelaksana sudah menyelesaikan semua unit.

" Mengenai keterlambatan dalam pekerjaan, diakui memang ada yaitu selama 38 hari untuk itu, kontraktor sudah dikenai denda sesuai dengan aturannya dan rumah layak huni tersebut sudah diserahterimakan kepada yang mendapatkan," terangnya.

Kemudian, terkait dengan adanya atap rumah yang bocor, sudah kami sampaikan  langsung ke pihak pelaksana agar untuk segera memperbaiki atap yang bocor, dan itu sudah dilaksankan oleh pihak kontraktor,"  ungkap Rahmadi
( Pwt / red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *