Pabrik Teh Prendjak di Tanjungpinang Ditutup, Ini 3 Kesalahannya

Barang Bukti berupa 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, dan 1 drum glasswool. Berhasil dimankan oleh pihak Kepolisian .

Tanjungpinang, Detakbabelnews.com
— Pabrik produksi Teh Prendjak milik PT Panca Rasa Pratama (PRP) yang berada di KM 8 nomor 15 Jalan DI Panjaitan, Air Raja Tanjungpinang, resmi ditutup.

Sebelumnya, tanggal 23 dan 25 Februari 2019, Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah menyegel pabrik pembuatan teh Prendjak itu.

Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengungkapkan saat penggerebekan ditemukan limbah bekas produksi yang berserakan di area perusahaan. Polisi menemukan limbah B3 itu berupa oli bekas dan limbah kaleng cat bekas.

Selain itu, PT PRP juga memanfaatkan sumur bor untuk memproduksi minuman kemasan merek Ravel. Sumur bor itu bersumber dari Jalan Engku putri Tanjungpinang tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

” Perusahaan tidak punya izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan tak punya tempat TPS untuk membuang limbah. Kemudian perusahaan juga menggunakan sumur bor untuk produksi Ravel,” ungkap Rustam bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Saptono Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, saat Ekspos di Mapolda Kepri, Sabtu, (2/3/2019).

Selain teh Prendjak dan minuman Ravel, perusahaan juga memproduksi minuman Canbo dan kecap asin merek Chez’s.
Rustam menyebut sejumlah barang bukti (BB) yang ditemukan di pabrik teh Prendjak diantaranya 7 kaleng cat bekas kecil, 16 kaleng bekas ukuran besar, dan 17 ember plastik bekas tempat cat.

“Kita juga sita 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, dan 1 drum glasswool, ini limbah yang terkontaminasi berdampak ke lingkungan,” sebutnya.
Diketahui, PT. PRP juga memiliki 5 anak perusahaan Teh Prendjak Group diantaranya, PT. Kharisma Petro Gemilang (tranportir bbm non subsidi), PT. Bumi kharisma pratama (agen penyalur LPG), PT. Candi Pulau Mas (tranportir LPG), PT. Bumi Indraya Pratama (distributor makanan), dan PT. Panbaruna (distributor makanan).
Dari kasus ini, polisi menetapkan tersangka terhadap Dirut PT. PRP yakni RS dan Komisarisnya berinisial BD. Perusahaan Teh Prendjak melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perusahaan dikenakan Pasal 102 tentang limbah B3 tanpa izin, seperti dimaksud pasal 59 ayat (4). Perusahaan diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan Paling banyak Rp 3 miliar. (Wafa).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *