Adanya Dugaan Pelecehan, Gunadi Laporkan Pemilik Gusna Medika Ke Polda Lampung

Way Kanan, Detakbabelnews.com
Pasca peristiwa dugaan telah terjadinya pelecehan seorang jurnalis Buanainformasi Tv, Gunadi, Sabtu, (16/2/19) lalu, berbuntut pada proses hukum di Polda Lampung, dengan surat Laporan Polisi.Nomor LP/247/II/LPG/2019/SPK, Minggu, (17/2/19), Rabu ( 20/02/19 ).

Menurut keterangan Gunadi, Kejadian tersebut bermula saat korban Gunadi bersama rekan dari LSM LIPAN melintas di jalan Lintas Sumatera, sepulangnya dari Bahuga melihat bendera Merah Putih yang berkibar di depan Klinik Gusna Medika dalam keadaan lusuh, kusam, rusak dan robek dibagian tepi bendera, Sabtu, (16/2/19) sekira pukul 14.00 WIB.

Melihat keadaan bendara yang rusak tetapi masih dikibarkan di depan klinik, Gunadi bersama LSM LIPAN berniat baik untuk menemui pemilik klinik tersebut.

Awalnya Gunadi bersama rekan masuk ke klinik dan menyapa Ika selaku perawat yang sedang berjaga. kemudian dirinya bertanya mengenai sudah berapa lama bendera yang masih berkibar di depan klinik tersebut tersebut.

Menurut Ika, bendera merah putih di depan klinik tersebut sudah lama tidak pernah diganti sejak pertama kali dipasang.

“Ibu tidak tau ya, tentang larangan mengibarkan bendera yang sudah lusuh, kusam, rusak, dapat dipidana penjara (1) satu tahun dan denda Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah),” terang Gunadi.

Mendengar ucapan Gunadi, Ika sontak terdiam, kemudian memanggil pemilik yang berinisial A.wc, tidak berapa menit kemudian sang pemilik klinik Gusna  Medika datang menghampirinya.

" Darimana kamu, ada apa dengan bendera saya,” ujarnya.

Kemudian, Gunadi menjelaskan bahwa bendera yang terpasang di depan klinik  sudah tidak layak dikibarkan, Ironisnya menurut Gunadi, niat baiknya dibalas perlakuan tidak menyenangkan dari pemilik klinik tersebut dengan sikap arogansi dan makian yang tidak sepantasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut Gunadi meminta keadilan dan perlindungan  hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung  ( Polda Lampung ) agar dapat menindak tegas perbuatan oknum pemilik klinik Gusna Medika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap dirinya dan Bendera Merah Putih. ( Rni ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *