Tidak Kantongi Ijin Resmi, Pengusaha Kayu Lokal di Papua Resah

Papua, Detakbabelnews.com –

Keresahan dirasakan para pengusaha kayu lokal Papua selama ini yang merasa di “Anak Tirikan” dengan tidak diterbitkannya Surat Ijin Resmi Usaha Kayu Lokal oleh Dinas terkait Pemerintah Provinsi Papua.
Hal ini diutarakan atas pengakuan salah seorang pengusaha kayu lokal Papua yang berlokasi di Jayapura, berinisial RHM yang mengatakan bahwa, semenjak ia menjalankan usaha kayu lokal di Jayapura Papua mulai tahun 1990-an sama sekali belum pernah di berikan Surat Ijin Resmi Usaha Kayu Lokal di Papua. Hal itu yang menjadi keresahan dan di sampaikan RHM kepada media di kediamannya, Jayapura, Selasa (11/02/2019)

“Demi mendapatkan Surat Ijin Usaha Kayu Lokal di Jayapura, kami bersama beberapa rekan pengusaha kayu lokal Papua mengambil sikap secara serentak untuk menutup usaha kayu lokal kami, agar mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat supaya bisa mengeluarkan ijin resmi bagi pemilik usaha kayu lokal,” tutur RHM

Dijelaskannya, akibat dari tindakan menutup usaha mereka sehingga kebutuhan kayu lokal untuk masyarakat yang ada di Kota Jayapura terhenti, dan masyarakat tidak bisa mendapatkan kayu papan dan sebagainya untuk pembagunan.

“Dengan adanya hal tersebut, saat itu pemerintah menanggapi dan sempat mengundang para pengusaha kayu lokal Papua di Jayapura, serta menginstruksikan bahwa pengusaha kayu lokal Papua yang ada di Jayapura segera beraktifitas kembali dan tidak ada pihak yang bisa menghalangi usaha kayu lokal yang ada di Kota Jayapura,” beber RHM

Namun, sedikit hal yang membuat pengusaha kayu lokal Papua bingung, kata dia, di mana hanya di berikan surat tata tertib untuk pengusaha kayu lokal, namun sampai pada detik ini tidak ada dikeluarkan Surat Ijin Usaha Kayu Lokal untuk pemakaian daerah  bagi pengusaha kayu lokal.

Dugaan diskriminasi terhadap pengusaha kayu lokal Papua tersebut, pengusaha kayu lokal Papua berharap agar Pemprov Papua khususnya dinas terkait agar mengeluarkan ijin resmi pemakaian daerah  bagi para pelaku usaha kayu lokal Papua yang ada di Provinsi Papua.

“Apakah ini merupakan bentuk diskriminasi Pemprov Papua terhadap para pengusaha kayu lokal Papua. Dan apakah kita orang dilarang berkembang menjalankan usaha kayu lokal di Papua. Entahlah?,urai RHM.

Lanjut RHM, dalam hal ini yang meskipun tidak di beri ijin atau di beri ijin resmi kepada pengusaha kayu lokal, otomatis kayu yang ada tetap keluar dari hutan, namun disayangkan jika kami tidak di beri ijin lalu otomatis tidak ada pendapatan daerah, maka itu kami meminta agar segerah dibuatkan ijin resmi kepada para pengusaha kayu lokal agar kami bisa membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”beber RHM.

Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua LSM WGAB Yeri Basri Mak menghimbau agar Pemprov Papua segera memperhatikan serta menerbitkan Surat Ijin Usaha Kayu Lokal bagi para pelaku usaha kayu lokal yang ada di Papua.

“Karena hal ini sangat berkaitan dengan segala bentuk kepentingan serta kebutuhan pembangunan masyarakat  Papua pada umumnya. Kalau Orang Asli Papua (OAP) dilarang untuk berkembang bagaimana ekonomi di bumi cenderawasih ini mau berkembang dan masyarakat Papua sejahtera,” tegas Yeri. ( Yri )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *