Ketua Komite SMPN 4 Pangkalpinang Tegaskan Sumbangan Sesuai Aturan

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com 
Ketua Komite SMPN 4 Kota Pangkalpinang Jumli  menegaskan bahwa sumbangan para siswa atas rencana pembelian 30 unit komputer telah sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku.

" Dasar penetapan sumbangan berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 yaitu Pasal 10 dan 11, dimana pihak sekolah melalui perwakilan siswa yaitu Komite  Sekolah dapat memungut sumbangan untuk keperluan pendidikan," terangnya untuk mengklarifikasi adanya permasalahan atas informasi paksaan kepada Wali murid untuk sumbangan pembelian komputer.

Kemudian, dirinya sampaikan proses penetapan sumbangan terhadap para siswa tersebut telah disetujui para Wali murid melalui forum rapat resmi komite sekolah, adapun sebelumnya melalui surat undangan yang diedarkan telah tercantum bagi wali murid yang berhalangan hadir dalam rapat berarti  menyetujui keputusan kesepakatan bersama hasil rapat.

" Pihak Komite tidak akan memungut sumbangan tanpa ada persetujuan Wali murid, terkait besaran sumbangan,Wali muridlah yang menyepakati, itu pun dapat di bayar dengan cara dicicil," katanya didampingi Kepala Sekolah SMPN 4 dan salah seorang Wali Murid bertempat di SMPN 4 Kota Pangkalpinang, Selasa (16/10 ).

Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Pangkalpinang Arman menjelaskan rencana pembelian tersebut dilakukan untuk mengantisipasi menghadapi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer yang akan dihadapi para siswa kelas 9 mendatang.

" Melihat kondisi dan rencana panjang sekolah yang belum memiliki sarana dan prasarana maksimal dalam menghadapi ujian berbasis komputer tersebut, maka pihak sekolah mendiskusikan  permasalahan tersebut kepada Komite untuk disampaikan kepada pada Wali murid, agar dapat menemukan solusi terbaik demi kebaikan anak didik mereka," terangnya. ( red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *