Sebuah papan peringatan telah terpasang dan berdiri tegak dilokasi tidak jauh dari bibir Pantai Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasalnya, hutan terlarang seharusnya wajib bagi kita untuk dijaga, dilestarikan dan dilindungi bukan sebaliknya harus dirusak atau di cabik-cabik oleh para penambang timah, baik bersifat aktifitas TI Rajuk maupun penggarapan lahan dengan alat barat jenis"Exacavator" atau (PC) untuk kepentingan hanya beberapa orang saja, Rabu (13/03/2019).
Terpantau di lokasi tersebut terdapat beberapa penambang timah melaksanakan aktifitas tanpa menghiraukan aturan yang berlaku saat ini meskipun Papan peringatan tentang larangan keras terpasang.
Dari pemberitahuan pringatan papan bertuliskan " Dilarang menduduki hutan secara tidak sah dan meramba kawasan hutan," sanksi pidana 15 ( lima belas ) tahun penjara dan denda paling banyak 5 ( lima ) milyar, sesuai pasal 30 ayat 3, akan tetapi himbauan yang telah dipasang UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan tidak digubris penambang.
Sekretaris LSM KPMP Kabupaten Bangka, Hendro angkat bicara dalam hal aktifitas tersebut, menurut dirinya menduduki kawasan hutan tidak sah dan merambah kawasan hutan akan dikenakan sanksi, seperti Papan larangan yang bersumberkan APBN 2007," Tegas Suhendro
Sementara itu,menurut Sekretaris dari LSM KPMP dan Ketua LSM Inakor dan Ketua Iwo menegaskan bahwa Hutan tersebut itu adalah diduga Hutan Lindung yang terlarang bukan hutan bebas yang seenaknya dilakukakan aktifitas tambang timah melainkan hutan tersebut harus dan wajib kita jaga dan lestarikan serta di lindungi sehingga tidak terjadi lagi seperti saat ini.
" Awak media dan LSM Babel akan melaporkan atas rusaknya lingkungan hutan tersebut oleh perambah hutan terlarang yang terjadi saat ini terjadi," pungkas Hendro beserta tim Media.
Untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, awak media Detakbabelnews.
com mengenai terkait adanya dugaan kerusakan hutan tersebut, mencoba menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Bangka, Ruswanda melalui Whatapps Rabu, ( 13/03/19 ) siang , namun sampai berita ini di muat belum ada jawaban. ( Prd ).