Aktivitas Tambang Inkonvensional yang diduga ilegal yang berlokasi tidak jauh dari Rumah Susun Sewa ( Rusunawa ) Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang kembali marak.
Padahal telah diketahui sebelumnya Kota Pangkalpinang tidak memiliki zona untuk penambangan pasir timah berdasarkan peraturan daerah.
Rasdian Setiady, Kasat SatpolPP Kota Pangkalpinang dalam pesan singkatnya menjawab konfirmasi awak media kepadanya, Rabu (13/3/2019), menyebutkan terkait dengan tambang pasir timah diduga ilegal itu akan segera ditindaklanjuti.
" Untuk sementara ini, kita fokus kedatangan RI 1 dulu," tulisnya.
Sementara, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil biasa di sapa dengan panggilan Molen diangap belum mau berkomentar terkait perihal di kawasan Pangkalarang Pangkalpinang tersebut , hal ini terlihat Walikota Pangkalpinang enggan dan belum memberikan komentarnya atau membalas konfirmasi dari awak media terkait dengan aktivitas penambangan tersebut. ( Pwt ).