Usulan Raperda Pemkot Pangkalpinang, Ini Catatan Fraksi Demokrat

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang memberikan catatan terhadap usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pada Senin (13/2/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang.

Adapun tiga Raperda itu diantaranya Raperda Pencabutan Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, kemudian Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda Perubahan Kota Pangkalpinang atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Pangkalpinang, Rano menyampaikan, Fraksi partai Demokrat mengapresiasi Pencabutan Perda tersebut diatas. Selanjutnya, terkait dengan penjualan rumah dinas, Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pertanyaan kami dari Fraksi Partai Demokrat kalau landasan yuridisnya sudah ada (Perda Nomor 5 tahun 2017), apa yang menjadi kendala/hambatan penjualan beberapa Rumah Dinas dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang belum juga terealisasi, padahal menurut pengakuan mereka pertemuan sudah berapa kali diagendakan,”kata Rano.

Rano menyebut, terkait Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang semoga agar dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan untuk berusaha di Kota Pangkalpinang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *