Tiga Pemuda di Palangka Raya Nekat Curi Alat Wedding Organizer

Palangka Raya, DETAKBABELNEWS.COM, – Tim Gabungan Subnit Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut bersama dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Rabu (31/3/2021).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, curat tersebut dilakukan oleh tiga pemuda berinisial MNA (27), MR (25), F (35) di dua TKP yaitu pertama Jalan Jati Raya Ujung No. 16 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut dan TKP kedua Jalan Bukit Raya No.155 Gudang Dekorasi Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk kronologis tersangka melakukan perbuatannya dengan masuk ke dalam gudang lewat pintu depan lalu mengambil barang perlengkapan/dekorasi wedding organizer dan event organizir milik korban,” Jelas Todoan.

Adapun barang yang diambil berupa 1 compresor merk Meiji warna biru, 6 lampu kotak merk Lovov lv – 50 w, 600 tangkai bunga plastik artiviciel, 1 keyboard merk Yamaha e 900, 1 spiker salon merk Bhinger Usa, 12 lampu parlet dan 1 tangga alumunium, sedangka kerugian material mencapai RP 112.200.000.

Merasa keberatan korban melaporkan kejadian ke polresta palangkaraya. Kini pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. (Rudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *