BERURUSAN DENGAN NARKOBA, WARGA ASAL TANGGERANG DITANGKAP POLISI

Belitung, Detakbabelnews.com — Baru satu minggu berada di Pulau Belitung, seorang warga Asal Tanggerang berinisial AI (43) ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Rabu, (08/01/2020) malam, dirumah orang tuanya di Jl.Sambas Air Ketekok Tanjungpandan.

AI ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Belitung disaat hendak keluar rumah orang tuanya ketika masih dihalaman rumah tersebut karena diduga pelaku AI terlibat dalam pengunaan narkoba.

Kemudian dengan disaksikan oleh petugas RT setempat petugas membawa pelaku AI kedalam rumah untuk dilakukan pemeriksaan guna mencari barang bukti narkoba milik pelaku.

” Saat pengeledahan di ruang tamu petugas kita menemukan 2 paket narkoba diduga sabu di dalam laci lemari tv ” Ujar kasat Narkoba Polres Belitung AKP Hutahayan, kamis (09/01/2020).

Dari penemuan tersebut pelaku AI mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan di dalam laci lemari TV tersebut didapat dengan membeli dari seseorang dengan harga kurang lebih 3,7 juta rupiah.

Atas temuan Narkoba itu petugas Sat Narkoba Polres Belitung langsung mengamankan pelaku AI ke Polres Belitung” Sekaligus 2 paket sabu yang berhasil disita dan satu handphone milik pelaku turut kita amankan untuk proses penyidikan ” Lanjut AKP Hutahayan.

Pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan pelaku AI sudah menjadi incaran dan target petugas, dimana berkat informasi dari masyarakat akhirnya pelaku AI berhasil ditangkap.

” Munurut keterangan dari pelaku bahwa narkoba tersebut di belinya tidak untuk diperjual belikan kembali namun hanya untuk dipergunakan sendiri ” Jelas AKP Hutahayan.

Akibat berhubungan dengan Narkoba maka hukuman berat bakal menanti pelaku AI didepan matanya  ” Yang jelas pelaku akan kita kenakan proses hukum pidana sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba ” Ucap AKP Hutahayan. ( Prd ). 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *