Bersama dengan PT. Taspen cabang Pangkalpinang, pemerintah Kabupaten Bangka membahas jaminan sosial bagi tenaga kontak atau non ASN tersebut di Ruang OR Bangka Setara Kantor Bupati Bangka, Senin (20/1/2020). Jaminan tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin S.IP saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan akan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka. Bahkan perlindungan tersebut telah diatur pemerintah dalam undang-undangnya.
“Memang sudah semestinya pemerintah daerah memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintahnya. Termasuk juga para pegawai non ASN yang juga merupakan penyelenggara pemerintahan,” ujar Syahbudin.
Disisi lain, Asisten Manager PT. Taspen Saiful mengungkapkan dalam pemberikan jaminan bagi tenaga kontrak atau non ASN dapat dibebankan pada anggaran APBD maupun APBN. Disinilah hadiri peran serta PT. Taspen dalam memberikan jaminan tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, PT. Taspen berhak untuk mengelola Jaminan Sosial pegawai kontrak atau non ASN. Sehingga kami berupaya untuk memberikan sosialisas dan pemahaman terkait perjanjian dan mekanismenya,” pungkas Saiful.
Sumber: Dinkominfotik Bangka