Pelanggaran Penyalahgunaan Data Pribadi Terancam Denda Rp 100 M

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU itu sudah diserahkan ke DPR RI.

“Kita paling tinggi (denda) Rp 100 miliar,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (28/1/2020).

Kementerian Kominfo belum menjelaskan secara rinci pelanggaran seperti apa yang akan dikenai denda maksimum Rp 100 miliar. Menurut Semuel, denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun, tapi implementasi ataupun besaran denda berbeda di tiap negara.

“Kita juga harus menghitung dampak ekonominya,” kata Semuel.

Menkominfo Johnny G Plate memastikan hukuman pidana ataupun perdata yang ada dalam aturan ini akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Johnny mengatakan tidak ada kecenderungan penegakan hukum pro ke ranah pidana atau perdata.

“Sesuai dengan kesalahannya,” kata Johnny dalam acara yang sama.

Draf RUU PDP yang diserahkan pemerintah kepada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Namun, mengenai keputusan final, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan bab atau pasal.

Kebijakan dalam RUU PDP ini juga akan berlaku untuk sektor teknologi finansial dan Kominfo memastikan mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.

Menurut Johnny, Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital. Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data, hingga lalu lintas data antarnegara. (mb/detik)

Pos terkait