Jadi Tersangka, Kejagung Tahan 5 Mantan Petinggi PT Jiwasraya

Jakarta – Eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. Hendrisman ditahan terkait kasus korupsi di PT Jiwasraya.

Pantauan detikcom, Hendrisman Rahim keluar dari gedung bundar Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020), pada pukul 18.34 WIB. Hendrisman keluar mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Selain itu, tangan Hendrisman terlihat diborgol. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Hendrisman saat berjalan menuju mobil tahanan.

Selain Hendrisman, di saat bersamaan juga terlihat Syahmirwan, Mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya, keluar dari gedung bundar. Syahmirwan juga diborgol dan memakai rompi merah tahanan.

Sebelum 2 orang ini, Kejagung menahan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Hingga pukul 18.40 WIB, sudah 5 orang keluar dari gedung bundar dan memakai rompi tahanan yang terkait Jiwasraya. Berikut ini datanya:

  1. Benny Tjokro – Komisaris PT Hanson
  2. Hary Prasetyo – eks direktur keuangan PT Jiwasraya
  3. Heru Hidayat – Presiden Komisaris PT Tram
  4. Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya
  5. Syahmirwan – eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya

Sebelumnya Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo menyusul komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menjadi tahanan Kejagung. Hary juga diperiksa hari selasa dalam kasus dugaan penyimpangan Jiwasraya.

Pantauan di gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Hary Prasetyo ke luar menggunakan baju tahanan warna pink pada pukul 17.24 WIB, Selasa (14/1/2020). Hary langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung.

Baik Hary maupun Benny Tjokro tidak menyampaikan pernyataan saat dibawa keluar dari gedung Bundar. Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin, mempertanyakan penahanan yang diputuskan penyidik Kejagung.

“Aneh ya, aneh saya nggak ngerti. Apa alat buktinya nggak ngerti. Nggak ada penjelasan dari penyidik juga, ya aneh. Tentu saja saya kecewa,” ujar Muchtar.

BPK Dapatkan 16 Temuan

Saat ditanya soal penahanan Benny Tjokro dan Hary Prasetyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan segera memberikan keterangan pers. “Nanti dijelaskan,” katanya saat dimintai konfirmasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memastikan target 2 bulan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya. Kejagung secara maraton memeriksa para saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan investasi Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung menunggu rampungnya hitung-hitungan BPK terhadap dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan di Jiwasraya.

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan BPK sudah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Jiwasraya, yakni pada 2018 dan 2019.

Dalam pemeriksaan pertama, BPK mendapatkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya pada 2014-2015.

“Temuan-temuan tersebut antara lain investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP tahun 2014 dan tahun 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai,” katanya, Rabu (8/1).

Agung mengatakan Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca-September 2019. Pada posisi November 2019, Jiwasraya diperkirakan mengalami negative equity sebesar Rp 27,7 triliun.

Kerugian itu terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.

Soal dugaan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman memastikan terjadi kebocoran duit negara terkait penyimpangan Jiwasraya.

“Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ,” kata Adi kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/1). (mb/detik)

Pos terkait