PT Pesona Bumi Barelang dan PT Armada Pratama Mandiri akan Siap Mengganti Rugi Pemilik Rumah

Batam – Suasana lahan Seranggong bikin geger, warga pada keluar dari dirumah untuk melihat membongkar beberapa rumah untuk perataan tanah yang akan dibangun oleh PT. Pesona bumi Barelang, sesuai pernyataan kuasa hukum Tantimin, SH. Rabu (08/01/2020).

“Atas pembongkaran rumah warga lahan seranggong sudah ada pemberitahuan sejak kemarin lalu, karena pemberitahuan itu secara lisan dan tulisan kepada warga yang punya rumah di lokasi lahan seranggong,” ucap Tantimin, SH Kuasa Hukum PT. Pesona bumi Barelang, Rabu (08/01).

Sebelum itu, kita ada Konferensi Pers pada bulan Oktober 2019, untuk memberitahukan kepada warga yang punya rumah di lahan seranggong tersebut. Karena kita somasi tiga kali kepada warga yang punya rumah di lahan seranggong, supaya warga mengetahui dalam pembokaran rumah yang di lahan seranggong.

Jadi pihak perusahaan pun memberi kesempatan bagi yang punya rumah di lahan seranggong akan diganti rugikan, bahwa yang punya lahan seranggong ada 2 (dua) PT. Pesona bumi Barelang,
PT. Armada Pratama Mandiri, yang mana pemilik rumah diverikasi buat ganti rugi. Tapi harus membawa bukti kepemilikan rumah tersebut.

“Tetapi setelah membongkar rumah warga yang di lokasi lahan seranggong, kita tetap juga memberitahukan agar bisa diganti rugikan secepatnya. Agar cepat teralisasi verikasi ganti rugi si pemilik yang di lahan seranggong,” kata Kuasa Hukum Tantimin.

Bahkan data dari pihak PT. Pesona Bumi Barelang yang sudah ada yang ganti rugi sekitar 80 persen dan kita menghitung ada belasan rumah yang ganti rugikan, tetapi beberapa rumah warga belum ganti rugi. Perusahaan masih ingin ganti rugi bagi belum diverikasi ganti rugi.

“Perusahaan masih kasih kesempatan Batas akhir sampai 3 hari, supaya warga yang punya rumah di lahan seranggong dapat ganti rugi tersebut,” ujar Tantimin.

“Saya masih bingung sama warga yang punya rumah yang belum ganti rugi. Karena warga masih menyebutkan lahan seranggong itu masih kampung tua seranggong dan surat wasihat sudah ada,” ungkap Tantimin pada saat warga menyampaikannya.

“Jadi berdasarkan tentang surat wasihat dan kampung tua, Nanti kita persidangan terkait kasus Udin Pelor dan Nasran. Akan tetapi sebagian warga mereka sudah buat gugatan ada perkara No 01 PETG dan tgl 23 januari 2020 akan dipersidangkan,” tuturnya.

(Toni Simamora)

Pos terkait