Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel, Bersilaturahmi Bersama Kanwil Kemenkum Bangka-Belitung.
Pangkal pinang,DetakBabel.com
Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung, Rabu (15/7/2026).
Rombongan dipimpin Ketua SMSI Babel Bardian Zakaria dan diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung, Rahmat Feri Potoh Kepala Divisi P3H, ITriandini Oscar Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Bang Bang kepala Bidang Adminstrasi Hukum Umum, Ismail Perancang Madya dan Srianyani Agustina Ketua Tim Humas.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, di antaranya implementasi **Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025** terkait kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas, pembahasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta dampak keberadaan paralegal di pemerintah desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik audiensi yang dilakukan SMSI Babel sebagai wadah menyerap aspirasi dari perusahaan media siber di daerah.
“Kami mengapresiasi kunjungan SMSI Bangka Belitung. Pertemuan ini menjadi forum yang baik untuk berdiskusi mengenai berbagai regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, termasuk perusahaan pers. Masukan yang disampaikan tentu akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami teruskan kepada Kementerian Hukum.”
Terkait Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Johan mengakui pihaknya memahami kekhawatiran perusahaan pers daerah mengenai biaya pelaporan tahunan Perseroan Terbatas yang harus disertai akta notaris.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media.”
Johan juga menegaskan Kanwil Kemenkum Babel terbuka terhadap berbagai masukan demi terciptanya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.
Ketua SMSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bardian Zakaria, mengapresiasi sambutan dan keterbukaan Kanwil Kemenkum Babel dalam menerima aspirasi insan pers.
Menurutnya, SMSI mendukung upaya pemerintah menciptakan tertib administrasi perusahaan. Namun, ketentuan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 perlu ditinjau kembali karena dinilai cukup memberatkan perusahaan pers daerah.
“Kami meminta Kementerian Hukum meninjau ulang Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui RUPS yang harus dilengkapi akta notaris dan dilaporkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) setiap tahun.”
Bardian menjelaskan, biaya jasa notaris yang mencapai sekitar **Rp6 juta per tahun** menjadi beban yang cukup berat bagi sebagian besar perusahaan media lokal yang pendapatannya masih setara dengan pelaku UMKM.
“Kami mendukung tata kelola perusahaan yang baik. Namun pemerintah juga perlu memberikan kebijakan yang lebih proporsional bagi perusahaan pers daerah. Jangan sampai tujuan menciptakan tertib administrasi justru menghambat keberlangsungan media lokal yang selama ini berperan memberikan informasi kepada masyarakat.”
Selain membahas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, audiensi juga menyinggung implementasi Posbankum serta dampak keberadaan paralegal di pemerintah desa agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan insan pers di Bangka Belitung.(*)







